Bayar Rp30 Ribu, Warga Luar Bebas Masuk NAD

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Pemeriksaan bus penumpang di Pos Penjagaan Perbatasan Aceh Tamiang.

PENGAWAL | ACEH TAMIANG - Penjagaan di Pos Penjagaan Chek Point Larangan Pemudik di perbatasan Acah Tamiang yang menjadi pintu gerbang masuknya orang dari luar ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terkesan sudah melanggar Permenhub No PM 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik yang diperpanjang hingga 7 Juni mendatang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Korwil LSM Investigasi Tipikor Langkat Bambang Tri Atmaja, saat melakukan investigasi di Pos Penjagaan Chek Point Larangan Pemudik di perbatasan Sumut - Aceh Tamiang, Senin (1/6/2020) sekira jam 00.30 WIB.

Bersama beberapa awak media, Bambang melihat langsung 'amburadulnya' sistem penjagaan di pos tersebut. Bagaimana tidak, ratusan penumpang bus yang hanya bermodalkan surat sehat dan mobil pribadi tanpa pemeriksaan bebas masuk ke Provinsi NAD.

Parahnya lagi, tak ada petugas yang bertanggung jawab atas penjagaan di pos tersebut. Pasalnya Kapos penjagaan tak terlihat ada di tempat. "Saat kita tanya dimana Kaposnya, semua pada ngelak, seperti ditutup-tutupi. Bahkan, ada oknum polisi berpangkat Briptu yang arogan saat ditanya tentang keberadaan Kaposnya," ungkap Bambang.

Saat ditanya terkait syarat masuknya orang dari luar ke Provinsi NAD, petugas medis mengatakan warga harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 melalui Rapid Test. Namun, praktik di lapangan sangat berbeda dengan peraturan yang berlaku, warga dengan bebas masuk Aceh tanpa memiliki 'surat sakti' tersebut.

Ironisnya, ada sekitar 30-an penumpang bus yang dilarang masuk, meskipun mereka semua sudah mengantongi surat bebas Covid-19 dari hasil Rapid Test. "Yang cuma modal surat sehat bisa masuk, kami kok dilarang. Apa karena supir busnya gak bayar uang palang," kesal salah seorang penumpang bus.

"Dengan demikian, dikhawatirkan Covid-19 bisa dengan mudah merebak di Provinsi NAD. Diharapkan, agar Kapolda Aceh bapak Irjen Pol Wahyu Widada dapat menindak tegas anggotanya yang sudah mengabaikan Protokol Covid-19 tentang pengendalian transportasi selama pandemi Covid-19 ini," harap Bambang.

Bayar Rp30 ribu bebas masuk

Fakta di lapangan, ratusan warga luar juga bisa bebas masuk NAD dengan menggunakan jasa ojek yang sudah standby di lokasi yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari Pos Penjagaan di perbatasan Aceh Tamiang. 

Seperti sudah terkordinir, mereka dengan sigap mendatangi penumpang bus yang diturunkan karena tidak memiliki surat sehat (bukan surat bebas Covid-19). Saat melintas di depan Pos Penjagaan, tak satupun ojek yang membawa penumpang diperiksa. "Oknum petugasnya seperti tutup mata," beber Bambang.

Menurut pengakuan tukang ojek, mereka juga membayar uang palang kepada petugas di Pos Penjagaan. "Kalau gak bayar uang palang, Rp15 ribu pun dah bisa kami antarkan ke seberang pos. Inikan kami bayar lagi uang palang, jadi upah antarnya Rp30 ribu," sebutnya

Tak hanya itu, pengakuan bebebrapa supir bus yang tak ingin disebutkan namanya, bahwa mereka pernah diminta uang sebesar Rp150 ribu oleh oknum polisi yang bertugas agar bisa masuk ke NAD. "Kalau gak bayar, kami gak bisa lewat" ungkapnya dengan logat Aceh yang kental.

Para sopir bus berharap, agar oknum yang menyimpang agar ditindak tegas. "Penumpang yang bayat Rp30 ribu bisa bebas masuk lewati Pos itu. Hidup dah sulit ginipun masih aja dipungli. Kalau bisa, Pak Kapolda Aceh lakun sidak dan tindak tegas anggotanya yang menyimpang. Karena itu bisa merusak citra baik Polisi," pungkasnya kesal. (Ahmad)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini