Tanaman Mangrove di Hutan Produksi Kwala Serapuh Kembali Ditebang Orang Suruhan Toke Tambak

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Hutan mangrove yang dirusak oleh orang yang diduga suruhan pengusaha tambak.

PENGAWAL | LANGKAT - Belasan orang diduga suruhan toke tambak yang disebut-sebut bernama Acin, kembali melakukan perusakan dan pemusnahan tanaman mangrove di kawasan hutan produksi, tepatnya di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (8/4/2021) sekira jam 10.30 WIB.

Kali ini, perbuatan sekelompok orang di areal yang menurut SK No: 10199/MENLHK-PHPL/KPHP/HPL.0/12/2019 yang diterbitkan pada 16 Desember 2019 dinyatakan sebagai kawasan hutan produksi itu, terkesan mengabaikan hukum yang berlaku di negara ini.

Ironisnya lagi, aksi mereka dilakukan di hadapan petugas Paminal Poldasu yang sedang melakukan investigasi, terkait kehadiran oknum polisi yang mengaku dari Unit Tipidter Polres Langkat untuk melakukan pengamanan pada aksi perusakan tanaman mangrove di lokasi yang sama dua hari sebelumnya.

Kondisi hutan mangrove yang sudah dirusak.

Alhasil, mangrove yang ditanam pada 22 Desember 2017 silam, dalam program penanaman sejuta pohon oleh Komjen Pol Paulus Waterpauw, Dandim 0203/Lkt yang pada masa itu dipimpin oleh Letkol Deny Eka Gustiana, BPDAS HL Wampu Sei Ular, Musa Rajekshah beserta pejabat lainnya yang dananya bersumber dari APBN itupun langsung mati total.

Sanksi Pidana

Kepala KPH Wilayah-I Stabat Ir Puji Hartono saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti apakah areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi atau tidak. "Anggota lagi ke lapangan untuk ngambil kordinat, setelah kita ploting baru diketahui masuk kawasan hutan produksi atau tidak," kata dia, Rabu (7/4) sore.

Namun, Puji menegaskan, siapapun yang melakukan eksploitasi atau perusakan di kawasan hutan tanpa izin dari pihak yang berwenang, maka akan dikenakan sanksi, sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 50 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Personel TNI saat melakukan penanaman mangrove untuk penghijauan Desember 2017 lalu.

"Ketentuan pidananya tertuang di pasal 79 pada UU No 41 tersebut, yakni diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Jadi, kalau perusakan itu dalam kawasan hutan produksi, kan jelas ada sanksi pidananya," pungkas Puji.

Kerusakan Lingkungan Semakin Masif

Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti mengatakan, para perambah kawasan hutan itu seolah diberlakukan istimewa dan kelompok masyarakat pelestari lingkungan justru terkesan semakin disudutkan. "Hal ini akan membuat semakin masifnya kerusakan lingkungan, khususnya di sepanjang pesisir Kabupaten Langkat," ketus wanita pecinta lingkungan itu.

Sementara, kata wanita yang biasa disapa Mimi itu, pihak pemangku kepentingan seperti menjadi juru bicara pengusaha yang menjadi dalang perusakan tanaman Ryzhopora SP (mangrove) tersebut. "Mustahil kalau KPH Wilayah-I tidak tau kalau itu kawasan hutan produksi. Kami menduga, ada pengondisian di balik ini semua," sambungnya.

Personel TNI - Polri pada pembukaan penghijauan kawasan mangrove Kwala Serapuh Desember 2017 lalu.

Mimi menambahkan, harga setiap batang bibit mangrove sebesar Rp 100 ribu dan sudah ditanam sebanyak 100.000 mangrove di sana. Perkiraan kerugian negara terkait perusakan tanaman Ryzhopora SP itu mencapai Rp 10 miliar. "Dana yang bersumber dari APBN adalah uang negara. Dalam hal ini, negara sudah jelas-jelas dirugikan," pungkasnya.

Manager Advokasi Kampanye dan Penguatan Rakyat Kahirul Bukhari menyebutkan, seharusnya oknum kepolisian yang mengaku ditugaskan untuk pengamanan pembersihan lahan yang diklaim sebagai aset Acin, Selasa (6/4) itu, seharusnya melakukan tupoksinya sebagai penegak hukum.

"Perusakan mangrove itu kan dilakukan di hadapan mereka (oknum polisi) denga cara terang-terangan. Itu kawasan hutan produksi dan izin pengelolaan hutan untuk kelompok Taruna Mangrove, sudah diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai Permen LHK No 83, tentang perhutanan sosial dan hingga saat ini masih didampingi WALHi Sumut," pungkas pria yang biasa disapa Arie itu. (Ahmad)

Teks foto: Penanaman 100.000 batang mangrove oleh TNI-POLRI akhir Desember 2017 dan kondisi mangrove yang dirusak oleh sekelompok orang diduga suruhan pengusaha tambak.

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini