Dua tersangka pemeras usaha loundry |
PENGAWAL | MEDAN - Beredarnya video viral aksi pelaku premanisme di tempat usaha pencucian pakaian (laundry) di Jalan Amal Kelurahan Sunggal kecamatan Medan Sunggal viral di media sosial.
Tampak dalam video tersebut, dua orang yang mengaku dari organisasi kepemudaan sedang memalak kepada pemilik usaha loundry.
Sebelum memalak, kedua pelaku terlebih dahulu melempari laundry pakai telur di dinding dan menyiram oli kotor ke lantai usaha tersebut.
Berdasarkan rekaman video tersebut, kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH. beserta Panit Reskrim melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi kedua identitas pelaku didapat dan kemudian dilakukan pencarian kedua orang tersebut.
Pada hari Rabu ( 29/12/2021) sekitar pukul 22.00 Wib, kedua pelaku dapat diamankan oleh polisi dari tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Sirsak Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kemudian kedua pelaku dibawa ke Makopolsek Sunggal.
Kedua pelaku pemalakan tersebut adalah berinisial AP (30), warga Jalan Puskesmas I Gg Pribadi III Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal dan berinisial NN (28), Warga Jalan Amal Gg. Melati Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Menurut Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK.MM, kedua pelaku diamankan berdasarkan video viral yang beredar di Medsos dan korban sudah membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Terhadap kedua pelaku di persangkakan dalam pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Kepada masyarakat yang melihat atau mengalami gangguan premanisme dapat menghubungi nomor Hotline Polsek Sunggal," jelas Kapolsek. (Wan)