![]() |
Tersangka A bersama barang bukti ganja kering. |
PENGAWAL | DELISERDANG - Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan seorang nenek berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang Abadi, Kelurahan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Madya Medan Kamis (11/08/2022).
Penangkapan dilakukan karena A nekat belanja hampir sekilo ganja dan disiman di dalam rumahnya.
Bermula pada Kamis (11/8/2022) sekira pukul 19:00 WIB, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang membawa ganja di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang menuju Medan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib, tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa ganja tersebut telah sampai dirumahnya.
Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud. Dari rumah petugas berhasil diamankan seorang perempuan berinisial A.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas menemukan ganja kering yang berada di lantai kamar rumah tepatnya di bawah meja.
Saat diinterogasi petugas, A mengaku ganja itu dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp 180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kapolresta Deli Serdang, diwakili Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH mengatakan "Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya Pelaku A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (Saddam)