![]() |
| Polisi sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran hutan. |
PENGAWAL | MEDAN - Nasib KN memang sial. Mengaku disuruh guru membakar sampah, akhirnya siswa SMP ini harus berurusan dengan polisi.
KN yang masih berusia 14 tahun merupakan salah satu dari dua orang yang ditangkap polisi dalam kasus pembakaran hutan di Kabupaten Samosir. Seorang lagi adalah PD (62 tahun).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan pelaku pembakaran hutan ini, Senin (8/8/2022).
"Untuk tersangka PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan si Ogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 Sianjur," katanya.
Hadi mengungkapkan, kedua pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba, Samosir, Sumatera Utara.
"Tersangka PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan," ungkapnya.
Hadi menambahkan, kedua pelaku pembakaran hutan itu sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kepada masyarakat diminta untuk tidak membakar hutan. Sebab apabila terbukti ada sanksi tegas," ujarnya.(AVID)


