PENGAWAL | MEDAN – Terkait perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) Tebingtinggi, Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Demikian disampaikan Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Sumut, Raijon dalam surat anjurannya kepada kedua belah pihak yang berselisih terkait PHK sepihak, tertanggal 27 Januari 2023. Ditujukan kepada Pimpinan Perusahaan PT SPMN Tebingtinggi dan Rio Afandi Siregar yang juga Plt Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (KSPSI AGN) Sumut dan Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT SPMN.
Dalam surat tersebut, mediator menyebutkan bahwa bahan pertimbangan bagi Disnaker Sumut mengambil keputusan tersebut setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak yang berselisih.
Keterangan pertama dari pihak pekerja disebutkan dalam surat itu, bahwa telah dilakukan PHK dan mutasi kepada beberapa pekerja yang notabene merupakan pengurus serikat pekerja. Sehingga jalannya organisasi SP-SPMN yang berkedudukan di Tebingtinggi menjadi terganggu, karena pemindahan tugas ke kabupaten yang jaraknya cukup jauh.
Yang berikutnya disebutkan juga dalam keterangan itu, khususnya kepada pekerja yang mendapatkan PHK karena kesalahan, dinilai telah batal demi hukum. Sebab pemberian sanksi tidak dilakukan dengan azas praduga tidak bersalah, yakni melalui surat peringatan I, II, tidak langsung ke tiga (III).
Selain itu, surat peringatan ketiga disebutkan dalam keterangan itu, tidak melampirkan bukti pelanggaran (kesalahan) apa yang diperbuat oleh Rio dan rekannya M Rizky. Sehingga yang bersangkutan meminta ada langkah pertemuan bipartit, yang berlangsung 24 November 2021, namun gagal.
Sedangkan keterangan PT SPMN sendiri disebutkan dalam surat itu, bahwa tuntutan DPP KSPSI AGN Sumut mencabut PHK sepihak dan mempekerjakan kembali Rio Affandi, tidak dapat diterima. Alasannya PHK sudah berlaku selama 9 bulan dan yang bersangkutan tidak masuk kerja atau melapor ke pimpinan RS Torgamba tempatnya dimutasi.
Kemudian, pihak perusahaan memberikan keterangan bahwa ada pertemuan bipartit dengan pekerja pada 24 November 2021 yang diklaim telah diterima baik dan disepakati. Keterangan ini bertolak belakang dengan pengakuan Rio bahwa tidak ada titik temu dalam dialog tersebut.
Selanjutnya, Disnaker Sumut menerangkan bahwa untuk persoalan Perselisihan Hubungan Insdustrial (PHI) itu telah dilakukan tiga kali pertemuan mediasi. Dari beberapa kali pertemuan itu, mediator menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan PT SPMN kepada Rio Affandi adalah PHK Sepihak, dimana keputusan itu tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Sebagaimana di UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pada pasal 151 ayat 1 berbunyi : pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Guna menyelesaikan masalah dimaksud, dengan ini mediator menganjurkan agar pihak PT SPMN mempekerjakan kembali Rio Affandi Siregar sesuai UU Ketenagakerjaan 13/2003. Kemudian memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk memberikan jawaban selambatnya 10 hari setelah surat dibuat,” katanya dalam surat yang ditandatangani Kadis Ketenagakerjaan Sumut Abdul Haris Lubis dan Kepala Bidang Hubungan Industrial Makmur Tinambunan.
Terkait keputusan itu, Rio Affandi Siregar saat ditemui wartawan, Jumat (3/2/2023) membenarkan dan menerima anjuran dari pemerintah tersebut. Ia mengakui bahwa anjuran tersebut telah sesuai dengan harapan perjuangannya selama ini yang meminta haknya sebagai pekerja dapat kembali.
“Saya siap menjalankan anjuran dari pemerintah. Karena menurut kami itu adalah keputusan yang tebaik dan berkeadilan bagi semua. Intinya kami minta hak kami bisa dikembalikan lagi, sebab sudah cukup lama proses ini berjalan, setahun lebih,” pungkasnya. (sus)