Target PAN Deliserdang, 8 kursi DPRD DS dan 2 DPRD Sumut

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | DELISERDANG - Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Deliserdang  menargetkan 8 kursi untuk DPRD Deliserdang saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti. Selain itu, PAN Deliserdang juga berambisi mengantarkan 2 kadernya di DPRD Sumatera Utara (Sumut). 

"Target saya itu Pimpinan DPRD Deliserdang yakni 8 kursi dan bisa mengantarkan 2 kursi DPRD Sumut," kata Ketua PAN Deliserdang, Ir Irawan MAP, k saat buka puasa bersama dan konsolidasi kader serta bakal calon legislatif (Bacaleg), di salah satu Kafe, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Target 8 kursi itu untuk masing masing 2 kursi ada sebanyak 2 Daerah Pemilihan (Dapil) yaitu Dapil IV Kecamatan Pancur Batu, Kutalimbaru, Sunggal serta Dapil VI Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis. Sedangkan 4 Dapil lagi sebanyak 1 kursi yakni Dapil I meliputi Kecamatan Pantai Labu, Beringin, Lubukpakam, Pagar Merbau dan Galang, Dapil II Deliserdang meliputi Kecamatan Tanjungmorawa, Bangun Purba, STM Hilir, STM Hulu dan Gunung Meriah, Dapil III terdiri dari Kecamatan Patumbak, Deli Tua, Namorambe, Sibiru-Biru dan Sibolangit, dan Dapil V, Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli. 

Menurut Irawan, untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, pihaknya pun terus berbenah termasuk konsolidasi dan pembekalan sejak dini yang saat ini mereka lakukan. "Maksud dan tujuan kita ini adalah konsolidasi ke bawah, melihat perkembangan Bacaleg, karena Bacaleg itu merupakan salah satu mesin partai kita didepan pencari suara pasti," ujarnya.

Irawan yang juga merupakan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) PKB Pujakesuma Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan, bahwa saat ini setelah ditutup pendaftaran Bacaleg ada sebanyak 54 Bacaleg dari 50 kuota Caleg yang akan didaftarkan ke KPU, maka akan dilakukan seleksi. 

Kata Irawan, seleksi dilakukan, pertama dengan melihat sejauh mana bekal yang dimiliki para Bacaleg untuk bertarung di Pileg 2024 nanti. "Pembekalan tadi dengan melakukan pengecekan terutama masalah saksi atau relawan, dimana setiap Bacaleg wajib memiliki minimal saksi dan relawan sebanyak 250 orang," katanya.

Diwajibkannya Bacaleg memiliki 250 orang relawan, bukan tanpa sebab, melainkan sudah perintah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk mendulang suara. "Ini menjadi acuan sehingga ketika Caleg tersebut sudah punya relawan 250, maka bila 1 orang relawan saja bisa membawa 10 orang  calon pemilih maka bisa mencapai 2.500 suara untuk satu orang Caleg. Ini langsung perintah DPP," tegas Irawan.

Irawan pun memastikan dengan strategi yang mereka miliki, membuktikan bahwa DPD PAN Deliserdang mencari Bacaleg yang berkualitas. Kita melakukan pengambilan Bacaleg tidak hanya comot-comot saja, tetapi benar-benar berkualitas. Kami mencari calon legislatif, memang punya potensi, sehingga ketika dia turun ke masyarakat dia sudah siap mendelegasikan titisan dari pusat," tutupnya. (saddam)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini