Perubahan RPJMD Kota Medan 2021-2026 Pemko Medan Jaring Aspirasi Seluruh Pemangku Kepentingan

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Pemko Medan telah menetapkan Perda No.7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026 yang menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan selama lima tahun. Implementasi pelaksanaan RPJMD Kota Medan sudah dilaksanakan dengan baik di dua tahun terakhir, namun dinamika pembangunan yang terjadi baik dari sisi kerangka regulasi menjadi pendorong perlunya dilakukan perubahan terhadap RPJMD tersebut.

Terkait perlunya dilakukan perubahan tersebut, Pemko Medan melalui Bappeda Kota Medan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (24/5). Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan yang membuka konsultasi publik tersebut, berharap agar forum ini dapat menggali berbagai gagasan konstruktif, memberikan saran dan masukan yang baik.

“Forum konsultasi publik ini memiliki arti penting bagi kita bersama untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan terhadap perubahan-perubahan yang terjadi pada dokumen Perda No.7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026,” kata Wiriya.

Dikatakan Wiriya, ada empat poin yang harus menjadi perhatian bersama dalam momen forum konsultasi publik ini. Pertama, ungkapnya, perlu ditajamkan kembali perencanaan ke depan dengan mensinkronisasikan kembali visi, misi tujuan dan sasaran pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur berdasarkan permasalahan dan isu strategis.

"Seperti contoh adanya rencana pembangunan underpass yang sebelumnya tidak direncanakan di lokasi tersebut dimana sebelumnya direncanakan awalnya berdasarkan masterplan transportasi makro. Karena perkembangan kota ternyata di tempat lain diperlukan underpass tentunya ini juga harus berubah," ungkapnya.

Kedua, kata Wiriya, perangkat daerah agar segera menyesesuaikan indikator kinerja yang terukur sesuai dengan ketentuan. Sedangkan yang ketiga, imbuhnya, menyusun program dan kegiatan yang berorientasi pada hasil dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. 

Sedangkan yang keempat, ungkap Wiriya, melakukan rasionalisasi program kegiatan sesuai nomenklatur SOTK maupun program kegiatan sehingga menjadi sederhana dan efisien. Serta memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap pencapaian prioritas yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini