PENGAWAL.ID | MEDAN - Ada-ada saja ulah yang dilakoni salah seorang oknum Kecamatan Medan Marelan berinisial Z yang disebut-sebut diduga membekingi bangunan tanpa PBG di Kaplingan Pesona Jl Pusara Link 3 Kel Terjun.
Gimana tidak, awalnya saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, pada Kamis (10/8/2023) lalu, ia (red-Z) mengatakan tidak bisa memberikan informasi karena tidak ada wewenang terkait masalah bangunan di Kaplingan Pesona.
"Maaf aku egak bisa informasi karena egak ada wewenang aku masalah bangunan," balasnya singkat.
Namun, ironisnya saat kembali ditanya siapa yang bisa memberikan keterangan terkait persoalan bangunan tanpa plank papan PBG di areal Kaplingan Pesona, Z malah membalas dengan mengajak bertemu.
"Ya udah kita ketemu di tempat ketua xxxx sama xxxx duduk di situ sektretaris wartawan," jawabnya melalui WhatsApp.
Diketahui pembangunan sejumlah perumahan yang terletak di areal lokasi Kaplingan Pesona di Jalan Pusara Link 3 Kel Terjun, Kec Medan, Medan diduga bebas berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dimana dari beberapa rumah yang masih dalam tahap pengerjaan pembangunan tidak ada terlihat yang terpasang papan plank PBG.
Berdasarkan informasi dihimpun di lapangan, pembangunan kawasan perumahan Kaplingan Pesona diduga tidak mengantongi PBG sebagai syarat dalam proses mendirikan sebuah bangunan yang juga merupakan pemasukan negara.
Bahkan disebut-sebut pembangunan perumahan Kaplingan Pesona, diduga dibekingi oleh oknum yang notabene merupakan pegawai Kecamatan Medan Marelan.
Ironisnya terkait persoalan tersebut, upaya konfirmasi, melalui pesan singkat WhatsApp, kepada salah seorang yang disebut merupakan pihak pengembang pembangunan perumahan Kaplingan Pesona, berinisial LN juga belum dijawab. (tlm)