Agar Tampil Humanis, Polri Terbitkan Aturan Rambut Polwan Mengacu Standar Polisi Dunia

Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar

Ilustrasi
PENGAWAL.ID | JAKARTA - Agar menampilkan sisi humanis, Polri menerbitkan aturan soal rambut anggota polisi wanita (Polwan).

Diketahui aturan itu tertuang dalam surat telegram nomor KEP/1164/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tertulis dalam surat tersebut, “...bahwa guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polisi Wanita Republik Indonesia, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.”

Adapun ketentuan itu berdasarkan dengan standar TNI dan polisi-polisi dunia, agar menampilkan sisi humanis Polwan.

"Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/9/2023).

Seperti dikutip PENGAWAL.ID, berdasarkan surat telegram itu, berikut ketentuan rambut polwan:

A. Bagi polwan yang memiliki rambut 2 centimeter (cm) melebihi kerah:

1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;

2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;

3. Tidak berjambul atau berponi;

4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

5. Tidak mengubah warna asli rambut.

B. Bagi polwan yang memiliki rambut pendek:

1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;

2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;

3. Tidak mengubah warna asli rambut;

4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model pria.

C. Terkait penggunaan rambut palsu atau (wig) dapat digunakan apabila:

1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig atau rambut palsu yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;

2. Warna rambut palsu atau wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya;

3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan.

D. Bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku

E. Bagi polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang, dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas

Aturan itu berlaku bagi seluruh polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri. (ril)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini