Buntut Pengrusakan Kaplingan Perak Indah, Jhon Key DKK Dilapor ke Poldasu

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

 


PENGAWAL.ID | MEDAN - Buntut penyerangan serta pengrusakan kaplingan Perak Indah, di Jalan Besar Hamparan Perak, Dusun I, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Junaidi alias Jhon Key DKK dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (16/9/2023).

Darman Yosef Sagala SH MH telah melapor dengan nomor STTPL/ B/ 1112/ IX/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 385 KUHP yang terjadi di Jalan Besar Hamparan Perak, Dusun 1, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak pada hari Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, Selasa (12/9) Jhon Key DKK merangsek ke lokasi kaplingan Perak Indah.

Walau tak ada korban namun plang spanduk penjualan kaplingan Perak Indah, pondasi serta patok baliho habis dihancurkan Jhon Key DKK.

Namun anehnya perangkat Desa Hamparan Perak dan pegawai Kecamatan Hamparan Perak yang tiba di lokasi kaplingan Perak Indah saat kejadian diduga tak berupaya melakukan pencegahan pengrusakan.
Infonya penyerangan dipicu persoalan sebelumnya Wardi Utomo melaporkan ahli waris Datuk Andy Syarifsyah Haberham pada tahun 2018 ke Poldasu tentang penyerobotan tanah dengan terlapor Afrizon SH MH DKK namun kasus tersebut telah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh Polda Sumut dengan nomor S. TAP/ 3416/ XII/ 2019.

Hal yang aneh dan menjadi pertanyaan adanya sebuah mobil ambulan hadir saat terjadinya pengrusakan.(chan).

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini