Penyelesaian Dugaan Penipuan Jamaah Umroh oleh PT Zulindo Tour dan Travel, Marwah DPRD dan Kanwil Kemenang Sumut Dipertaruhkan

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

Rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumut dengan calon jamaah umroh dan Kanwil Kemenag Sumut.

PENGAWAL | MEDAN - Marwah Komisi E DPRD dan Kanwil Kemenang Sumut dipertaruhkan dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Biro Travel Haji dan Umro PT Zulindo. Untuk itu, baik Komisi E DPRD Sumut maupun Kanwil Kemenag Sumut harus melindungi hak-hak calon jamaah umroh yang diterlantarkan oleh PT Zulindo.

Hal itu dikatakan Jamil Zeb Tumori, salah seorang jamaah umroh yang menjadi korban penelantaran oleh PT Zulindo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut dan Kanwil Kemenang Sumut, Jumat (29/9/2023) sore.

Rapat dengar pendapat dipimpin ketua Komisi E DPRD Sumut Edy Surahman Sinuraya didampingi anggota Hendri dan Thomas Dachi. Sedangkan perwakilan Kanwil Kemenang Sumut dipimpin Plt Kabag TU Muslim Lubis.

"Kita kesini mohon perlindungan dan kepastian terhadap nasib para jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan, tapi belum diberangkatkan oleh pihak Julindo," ujar Jamil yang juga Wakil Ketua DPRD Sibolga.

Menurut Jamil, marwah dan kewenangan Komisi E DPRD Sumut dan Kanwil kemenang Sumut dipertaruhkan di hadapan publik untuk menyelesaikan permasalahan jamaah umroh yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara yang ditelantarkan oleh PT Zulindo.

Jamil meminta kepastian nasib puluhan jamaah haji yang tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah umroh. "Kami minta kepastian, diberangkatkan atau uang kami dikembalikan. Begitu juga dengan Kementerian Agama, dalam hal ini Kanwil Kemenag Sumut, bisa menurunkan Tim Satgas untuk melakukna penyidikan dan bila perlu izinnya dibekukan," tegasnya. 

Menurut Jamil, Julindo di Medan dengan PT Zulindo pusat di Batam masih saling berkaitan, karena berdasarkan akta pendirian, pemilik masih ada hubungan kekerabatan dengan pemilik Zulindo di Batam, Khamsa Bakrie.

"Sejak kapan ada istilah beli merek atau franchise digunakan dalam perusahaan Biro perjalananan? Karena apapun ceritanya, bahwa Zulindo Batam dan Medan itu saling berhubungan. Selain itu, ada pegawai Zulindo medan bernama Achmad yang baru dua bulan tinggal di Indonesia," ujar Jamil lagi.

"Ini menjadi tanggungjawab Tim Satgas yang diantaranya ada Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengusutnya," tegas Jamil.

Dengan nada tinggi, Jamil meminta Plt Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut, Muslim Lubis yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sumut berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta serta pihak Bank agar membekukan rekening milik Ahcmad. 

Lebih lanjut Politisi Golkar asal Kota Sibolga tersebut, memberikan apresiasi kepada Edy Surahman Sinuraya selaku Ketua dan teman wakil rakyat di Komisi E DPRD Sumut yang siap mendampingi puluhan Jamaah Haji dan Umroh untuk mendapatkan haknya. 

Terkait dengan informasi yang diperoleh, bahwa Achmad tidak menyetorkan uang yang sudah dibayarkan oleh para calon jamaah umroh ke PT Zulindo di Batam, menurut Jamil, itu bukan urusan mereka.

"Jamaah hanya berkeinginan berangkatkan kami dan kalau tidak berangkat, kembalikan uang kami," tegasnya lagi.

Sementara itu Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD Sumut, Edy Surahman Sinuraya berjanji untuk terus mendampingi para calon jamaah umroh dalam penyelesaian perkara ini. Untuk itu, pada 3 Oktober 2023 Komisi E DPRD Sumut akan menyurati Kanwil Kemenag Sumut agar Kementerian Agama segera mengundang PT Zulindo tentunya para calon jamaah bersama Komisi E DPRD Sumut, Kanwil Kemenag Sumut dan Kepulauan Riau pada 11 Oktober nantinya. 

Edy juga berjanji siap mendampingi para jamaah untuk mendapatkan haknya termasuk dalam permasalahan hukum karena disini sudah ada dugaan tindakpidana. 

"Karena sudah ada lima kali janji akan diberangkatkan oleh PT Zulindo dalam rapat dengan para calon jamaah umro, tapi hanya janji dan sampai sekarang puluhan calon jamaah belum juga diberangkatkan," ujarnya.

Sementara itu Plt Kabag TU Kanwil Kemenag Sumut, Muslim Lubis menyampaikan bahwa Satgas yang dimaksud berada di Kementerian Agama di Jakarta. "Untuk itu kepada para calon jamaah yang sudah membayar namun belum berangkat secara bersama membuat pengaduan sehingga ini bisa dikoordinasi dengan Kementerian Agama di Jakarta untuk mengambil langkah penindakan," ujarnya.

Satgas tersebut tergabung selain dari Kementerian Agama, juga melibatkan Kementrian Perdagangan, Pariwisata, Kemenlu, Kemenkumham, Kementerian Komunikasi, Kepolisian dan Kementerian Keuangan. 

Ditegaskan Muslim Lubis mengenai penindakan itu tidak ada kewenangan di wilayah, itu biasa rekomendasi dari Satgas dan barulah Kementerian Agama yang memutuskan. 

Diakuinya setelah kasus ini mencuat dan calon jamaah dari Zulindo ini datang ke Kanwil Kemenag Sumut, pihaknya sudah sudah memanggil pihak Zulindo Medan dan Batam akan tetapi tidak datang. 

Jadi menurut Muslim Lubis sebaiknya jamaah melapor, agar Tim Satgas langsung menindaklanjutinya. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini