Uang Izin Bangunan Jadi Mainan Oknum Trantib Rengas Pulau

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar



PENGAWAL.ID | MEDAN - Dugaan aliran fulus izin bangunan mengalir deras ke beberapa petinggi Kelurahan Rengas Pulau dan Kecamatan Medan Marelan. Disebut-sebut pemainnya oknum Trantib Kelurahan Rengas Pulau bernama Asril, Selasa (21/5/2024) 

Penelusuran awak media Asril kerab mendatangi pemilik bangunan yang sedang melakukan pembangunan di kawasan Kelurahan Rengas Pulau. 

Jejak langkah Asril belum terhapus di Komplek Green Residence. Asril telah meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan seperti Acai di Green Residence Blok B No.1 Rp 2,5 juta, Blok B No.2 Rp 2,5 juta, Blok B No.16 Rp 2,5 juta, Blok B No.17 Rp 2,5 juta, Blok A No.1 Rp 2,5 juta. 

Bukan itu saja oknum Trantib Rengas Pulau tersebut juga telah mengambil dana dari seorang pemilik bangunan bernama Sin Sin sebesar Rp 5 juta untuk mengurus izin renovasi bangunan. 

Namun izin bangunan yang dijanjikan Asril tak kunjung juga selesai hingga setahun lamanya.

Prilaku buruk Asril itu seakan telah medapat restu para pejabat di kelurahan dan kecamatan. 

Dugaan hasil kutipan pengurusan izin bangunan menjadi ajang bagi-bagi antara pejabat terkait di kelurahan serta kecamatan. 

Pemerhati sektor pendapatan negara Nurdiansyah, seharusnya dalam hal penegakan peraturan daerah terutama sektor retribusi izin Persetujuan Gangunan Gedung (PBG) Pemerintah tidak ada tembang pilih. 

"Kita melihat banyak bangunan yang diduga tidak memiliki PBG mulus berdiri sementara ada sekelompok warga yang merasa dianak tirikan karena tak mempunyai koneksi," beber Dian. 

Lurah Kelurahan Rengas Pulau Catur mengatakan kalau Asril bukanlah Trantib Kelurahan Rengas Pulau, namun sebagai pegawai biasa. 

"Dia itu hanya staf biasa bukanlah pegawai Trantib sebagaimana yang digembar-gemborkan saat ini," ucap Catur.

Disinggung terkait banyaknya kutipan yang diambil Asril, Lurah Catur membeberkan kalau itu sudah sering dilakukannya.(chan)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini