LIPPSU : Proyek Multiyers Rp. 2,7 T Optimis PUPR SU Mampu Tuntaskannya

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik.

PENGAWAL | MEDAN - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik (foto) optimis  Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah Kadis Mulyono dapat merampungkan dan menuntaskan proyek multiyears Rp2,7 triliun, itu.

“Kita optimis Kadis Pak Mulyono mampu menuntaskan sisa proyek yang dikerjakan para kontraktor,” kata Sinik Ari – panggilan Azhari AM Sinik kepada Waspada di Medan, Sabtu (8/6).

Ari merespon update telah dihentikannya proyek tahun jamak (multiyears) itu dimulai sejak tahun 2022 yang seharusnya selesai pada tahun 2023.

Penghentian kegiatan ini dilakukan sesuai kesepakatan bersama antara Pemprovsu melalui Dinas PUPR dengan KSO selaku pelaksana kegiatan.

Meski proyek tersebut dihentikan sejak April 2024-14 Mei 2024, PUPR menegaskan, 21 dari seluruh 168 paket ruas jalan di Sumut yang belum dikerjakan melalui kerja sama operasional (KSO) proyek multiyears Rp2,7 triliun akan ditender ulang.

Apresiasi

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik mengapresiasi langkah yang ditempuh Kadis PUPR Mulyono, dan tetap optimis sisa proyek 22 persen yang kini berkisar 77-78 persen, rampung sesuai jadwal.

“Ini merupakan proyek Gubsu semasa dipimpin Edy Rahmayadi dan Wakil Musa Rajekshah yang peduli dengan infrastruktur, sehingga perlu dirampungkan dan dituntaskan agar jalan dan jembatan yang rusak menjadi mantap,” katanya.

Adapun proyek yang dikerjakan dengan metode design & build (rancang bangun) secara tahun jamak itu terdiri atas jalan sepanjang 450 km, saluran drainase maupun pembangunan jembatan/box culvert sepanjang 71 km yang tersebar di 20 titik.

Anggaran yang luarbiasa itu, lanjut Ari, hanya ada di bawah kemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wakil Gubsu Musa Rajekshah.

“Anggaran fantastis yang dikucurkan juga wujud dari perhatian serius Pemprovsu atas rusaknya infrastruktur jalan di Sumut dari tahun ke tahun,” kata Ari.

Dari gubernur-gubernur terdahulu, LIPPSU sudah berulangkali mendesak pimpinan di Sumut untuk memperhatikan kondisi infrsatruktur jalan yang sangat parah. 

"Namun baru kali inilah, di masa kepemimpinan Edi Rahmayadi-Musa Rajekshah, Pemprov Sumut menggelontorkan anggaran yang begitu besar untuk membenahi infrastruktur jalan,” ujarnya.

Sesalkan

Menyinggung tidak selesainya proyek yang dikerjakan sesuai target,  Ari menyesalkan tidak seriusnya  pelaksana proyek, yakni PT Waskita Karya (WK) dan dua perusahaan KSO-nya, PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) dan PT Pijar, selaku kontraktor yang tak rampung mengerjakan proyek multiyears Rp2,7 triliun. 

Padahal mereka sudah diberi kesempatan melalui kontrak perpanjangan terakhir pekerjaan oleh KSO, yang merupakan konsorsium antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama itu pada 30 Juni 2024.

“Ini berdasarkan kunjungan saya langsung ke beberapa daerah, yang menyebutkan banyak masalah terkait pembangunan jalan yang belum dikerjakan, dan saya duga ini karena kurangnya kordinasi,” katanya.

Dan yang lebih utama, lanjut Ari, kemampuan permodalan yang tidak memadai, sehingga membuat kerjaan mereka terbengkalai. 

“Kalau nggak serius dan gak ada modal, gak usah kerja. Jangan petentengan, gara-gara pelaksana proyek gak becus, semua jadi ribut. Ujung-ujungnya Pemprovsu yang kena getahnya, ini parah,” katanya.

Karenanya, LIPPSU mendesak pelaksana proyek itu yang wanprestasi harus diusut tuntas, sebab berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) RI No16/2018 khususnya Pasal 78:3a dan 3e tentang penyedia barang dan jasa, di situ secara tegas dikatakan, jika kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati, bisa dikenakan sanksi tegas, dengan memasukkan perusahaan/kontraktor tersebut ke dalam daftar hitam.

“Perpres No16/2028 tersebut juga menegaskan, jika penyedia jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, bisa dikenakan sanksi denda, berupa sita jaminan pelaksanaan dengan memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam,” tandas Ari.

Dengan pertimbangan tersebut di atas, Ari mendesak Kadis PUPR Mulyono untuk tidak ragu untuk bertindak tegas.

Selain terus mengawasi sisa proyek yang dikerjakan sesuai progres, Ari menegaskan jika terus tak rampung, ambil langkah tegas. “Kalau perlu tak usah dibayar sisa progresnya, supaya  ada efek kerja, gak usah keluarkan biayanya,” sebut Ari.

Dengan langkah itu, Ari  optimis pelaksanaan dan perampungan proyek multiyears akan tuntas dan rampung. “Kita juga mengajak masyarakat mendukung upaya Pemprov Sumut ini,” katanya. 

“Mari sama-sama kita dukung Pemprov Sumut yang sedang giat-giatnya melakukan upaya perbaikan infrastruktur jalan demi kebaikan kita bersama,” imbaunya. 

Sehingga kalau ada masalah di sisa waktu kegiatan, Ari minta tidak diributkan, dan bisa didiskusikan dengan pihak ketiga sebagai pelaksana proyek.

“Tidak perlu dibesar-besarkan, seakan-akan proyek dengan anggaran besar itu telah gagal,” pungkasnya. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini