Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso
PENGAWAL.ID | Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto, yang membuka opsi untuk menjadikan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Ogan Ilir, berinisial RB, sebagai justice collaborator (JC) setelah video napi yang memperlihatkan pesta sabu viral.

“Kami mendukung langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya kebijakan Pak Agus sebagai Menteri, untuk melakukan segala cara membongkar praktik peredaran narkoba di rutan, termasuk dengan menjadikan petugas lapas yang berani mengungkap ini sebagai justice collaborator,” kata Sugiat Santoso, pada Rabu (20/11/2024).

Sugiat menyatakan sangat apresiasi dan mendukung penuh terhadap kebijakan Menteri Agus untuk memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas.

Pihaknya juga menyoroti bahwa sekitar 50% warga binaan di lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) terkait dengan kasus narkoba, sehingga peristiwa di Lapas Tanjung Raja bisa saja terjadi di tempat lain.

“Investigation (di Lapas Tanjung Raja) harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pesta narkotika tersebut, termasuk apakah ada keterlibatan petugas lapas atau siapa bandar-bandarnya,” pungkas Sugiat Santoso.

Selain itu, Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut ini juga mendukung usulan Menteri Agus untuk memindahkan napi kasus narkoba ke Nusakambangan.

“Ada kebijakan Pak Agus untuk memindahkan bandar-bandar narkoba yang masa tahanannya masih lama ke Nusakambangan, untuk memutus peredaran narkotika di lapas dan rutan,” ujar Sugiat.

“Saya mengapresiasi semangat Menteri yang baru untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkotika,” tambah Sugiat Santoso. (****)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini