PENGAWAL | MEDAN - Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen mengimbau warga untuk memanfaatkan limbah sampah, karena bisa menjadi sumber penghasilan.
Imbauan itu disampaikan Wong Chun Sen saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Minggu (12/1/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Lokasi Tanah Kosong di Jalan Pelita III No.7, Sidorame Barat 2, Medan Perjuangan dihadiri Camat Medan Perjuangan Hidayat didampingi Lurah Sidorame 2 Haposan Sinaga, Perwakilan UPT Medan Timur Dinas SDABMBK Kota Medan, Suheri, Perwakilan DLH Medan Suci Yano, Pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Perjuangan, dan PPM Medan Perjuangan.
Dihadapan ratusan warga yang menjadi peserta, politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini menerangkan bahwa beberapa limbah sampah bisa menghasilkan uang.
Seperti limbah plastik, kertas, kaleng minuman dari aluminium dan lainnya.
Wong mencontohkan, saat melakukan kujungan ke Jawa Barat beberapa waktu lalu ia melihat sentra perajin plastik bekas yang bisa dijual kembali melalui proses daur ulang.
"Botol plastik bekas minuman air mineral, bisa dibuat rakit, vas bunga atau batako setelah melalui proses daur ulang. Demikian juga dengan limbah kertas dan kardus, bila dikumpulkan bisa dijual ke tempat penampungan," ujarnya.
Selain itu, sampah juga bisa diolah menjadi pupuk organik. Untuk itu, Wong berharap masyarakat bisa memilah sampah rumah tangga yang dihasilkan sehingga bisa menambah penghasilan ibu-ibu rumah tangga.
Sebaliknya, politisi PDI Perjuangan Kota Medan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Selain bisa dikenakan denda juga memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya. Seperti banjir dan penyakit.
Untuk itu, politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini minta agar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak kecamatan untuk mengedukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, Camat Medan Perjuangan Hidayat menyampaikan masalah penanganan sampah di wilayahnya. Menurut Hidayat, pihak kecamatan telah menetapkan waktu pada pagi hari dan sore hari bagi masyarakat yang ingin membuang sampah.
"Di depan gang kita letakkan bak sampah atau keranjang agar sampah tidak berserakan termasuk becak sampah yang rutin mengangkut dari rumah-rumah warga," ujar Hidayat.
Begitu dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suciwati menyampaikan bahwa di wilayah Kecamatan Medan Perjuangan pengelolaan sampah sudah dikelola dengan baik melalui bank sampah di kawasan Kelurahan Sidorame Barat 1.
"Jadi ini dengan dukungan dari legislatif kita serta para OPD lainnya maka penanganan sampah bisa teratasi dengan baik," ucapnya. (sus)