Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Kangkangi UU Peradilan Anak

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN - Seorang siswa SMU kelas 10 MS (16) warga Marelan terancam putus sekolah. Pasalnya MS ditahan karena penangguhan penahanannya ditolak Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Hamzah. 

Kronologi kejadian menyebutkan penangkapan MS yang dilakukan Kepolisian di Pasar 5, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli jauh dari lokasi tawuran. 

Anehnya kondisi fisik MS saat ini memprihatinkan. Keadaan wajah MS yang lembam-lembam menjadi pertanyaan publik terkait penegakan hukum terhadap anak di bawah umur.

"Nggak tau kenapa? Wajah anak saya habis lembam-lembam?," ucap Ngatiyem, Sabtu (24/5/2025)

Padahal diketahui MS akan mengikuti ujian kenaikan kelas 10 di yayasan SMU swasta di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. 

Upaya penangguhan penahanan yang diajukan orang tua MS dan DPD LSM Penjara Sumut ditolak oleh pihak Polsek Medan Labuhan. 

Terpisah, Saiful Azhar dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan menjelaskan kemungkinan penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur yang bukan pelaku utama, sesuai dengan Pasal 32 ayat 1 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 32 tentang penangguhan penahanan.

"Kita pastikan berikan pendampingan terhadap anak dibawah umur," tutur Saiful Azhar melalui telepon selulernya kepada wartawan. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Hamzah membenarkan penahanan MS dan menyatakan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Jumat (23/5) sore.(chan) 










Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini