Melalui Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021, Zulkarnaen Beri Solusi Masalah Kependudukan kepada Warga Medan Tembung

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen SKM menggelar Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Kapten M Jamil Lubis Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sabtu (10/5/2025).

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Baginda P Siregar AP MSi, Camat Medan Tembung Pandapotan Ritonga, Lurah Bandar Selamat Tongku Panusunan.


Melalui kesempatan itu, Zulkarnaen memberikan solusi kepada warga yang selama ini mengalami kesulitan untuk melengkapi berkas kependudukan. 

Menurut Zulkarnaen, banyak warga yang belum memiliki data kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, surat nikah dan lain sebagainya.

"Melalui sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 ini, saya akan berupaya mencari solusi bagi warga yang memiliki masalah dengan administrasi kependudukan, karena di sini kita hadirkan, Kadisdukcapil Medan, Camat dan Lurah, sehingga warga bisa menanyakannya langsung kepada pejabat yang bersangkutan," ujarnya.


Menurut Zulkarnaen, administrasi kependudukan sangat penting, karena menyangkut ke berbagai urusan lainnya. Mulai dari pendidikan, pernikahan hingga urusan bantuan sosial.


Jadi Zulkarnaen mengharapkan, melalui kegiatan Sosper ini warga bisa menanyakan langsung setiap permasalahan terkait dengan kepengurusan administrasi kependudukan.

Dalam sesi diskusi, banyak persoalan terkait dengan pengurusan administrasi kependudukan yang dikeluhkan warga. Di antaranya tentang pelayanan pihak kelurahan, blanko KTP kosong, pergantian foto di KTP, pengurusan akta kelahiran bagi warga yang tidak memiliki surat keterangan dari rumah sakit atau bidan dan lain-lain.


Sementara itu, Kadis Dukcapil Medan Baginda P Siregar AP, M.Si mengatakan, saat ini kepengurusan administrasi kependudukan tidak lagi di kecamatan, tapi dikonsentrasikan di dua tempat yaitu Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Pasar Peringgan dan Disdukcapil Medan.


"Selain itu kebijakan ini diambil Pemko Medan karena selama ini identitas kependudukan, terutama KTP sering disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu kita tertibkan melalui kepengurusan di dua lokasi yaitu MPP dan Disdukcapil Medan," ujarnya.

Terkait dengan blanko KTP yang kosong, Baginda Siregar memastikan ke depan tidak ada lagi blanko kosong. "Sepanjang pengurusannya melalui MPP dan Disdukcapil, tidak ada lagi istilah blanko kosong. Saya juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengirisan administrasi kependudukan," ujarnya.


Kebijakan itu, menurut Baginda Siregar, untuk menertibkan data kependudukan mulai dari akta kelahiran, KTP dan KK. "Jika terjadi kesalahan satu huruf saja pada nama atau kesalahan tanggal lahir, maka akan menjadi masalah ke depan saat mengurus keperluan lainnya. Penyelesaiannya harus melalui pengadilan," ujar Baginda.


Terkait hal ini, Zulkarnaen kembali menekankan kepada warga agar benar-benar teliti saat pengurusan. Zulkarnaen juga meminta kepada aparat Pemko Medan, seperti Lurah, Camat dan Kadis Dukcapil untuk tidak mempersulit pengurusan administrasi kependudukan kepada warga Medan Tembung.


"Kita semua sudah mendengar penjelasan baik dari Lurah, Camat maupun Kepala Dukcapil bahwa semua pengurusan semua administrasi kependudukan tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Kalau ada warga yang dipersulit lapor ke saya, biar saya yang menguruskan," tegas Zulkarnaen.

Acara sosper juga diwarnai dengan acara kuis yang menyediakan souvenir, sehingga berlangsung meriah. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini