PENGAWAL | SEI RAMPAH - Komitmen terus ditunjukkan TNI untuk membantu Polri dalam pemberantasan narkoba. Seperti yang dilakukan Praka Ardiansyah bersama Tim Satnarkoba Polres Serdang Bedagai yang berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (15/6/2025).
Kedua tersangka masing-masing Ade (31) warga Dusun IV, Desa Firdaus, Sei Rampah dan Boncel (40) warga Dusun III, Desa Firdaus. Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 5,94 gram sabu-sabu, satu buah dompet hidam dan HP.
Penangkapan diawali dengan informasi yang disampaikan petugas Satnarkoba Polres Sergai tentang sepak terjang terduga pelaku penjual narkoba di Desa Firdaus. Menindaklanjuti itu, Praka Ardiansyah dan tim Satnarkoba bergerak menuju lokasi di Dusun IV, Desa Firdaus.
Sampai di lokasi tim menemukan kedua tersangka Ade dan Boncel sedang duduk di depan rumah pelaku. Saat disergap keduanya tak melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi keduanya tak mengakui tuduhan petugas. Namun ketika dilakukan penggeledahan, disaku celana Ace ditemukan barang bukti sabu seberat 5,49 gram. Bersama barangbukti keduanya digelandang ke Mapolres Sergai.
Di tempat terpisah, Danramil 10/SR Kapten Arm MS Damanik memberikan apresiasi atas sinergi TNI-Polri dalam memberantas narkoba. (Sumber: Kodim 0204/DS)