Dituding Pengkhianat, Dua Kepling Dimassa Saat Eksekusi Lahan Tanjung Mulia, Satu Kabur Lompat Pagar

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN – Eksekusi lahan seluas 17 hektar di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis (17/7/2025), berubah menjadi amukan massa. 

Ribuan warga yang menolak pengosongan tanah warisan mereka menyeret dua kepala lingkungan (kepling) ke tengah kerumunan. Satu lainnya kabur lompat pagar, menyelamatkan diri dari amuk warga.

Amarah sudah tinggi sejak pagi. Warga menyebut eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan bersama aparat keamanan itu tidak berperikemanusiaan dan sarat intrik. 

Ketiga Kepling 16, Armansyah, Trias Fedi Kepling 17, dan Sani Kepling 20 diduga berperan di balik proses pengosongan tanah yang memicu kemarahan para warga.

Ketiganya kepergok sedang duduk santai di Kafe Agam Metal KMC, tak jauh dari lokasi sengketa. Namun naas, keberadaan mereka sudah diintai. Seketika, massa mengepung.

"Ini dia Kepling pengkhianat itu! Bawa! Bawa!” teriak warga yang langsung menyeret Kepling 20, Sani, dan menghajarnya sepanjang Jalan Alumunium.

Tak lama, Kepling 16, Armansyah, turut dihajar. Ia mengalami luka serius dan terpaksa dilarikan ke RS Martha Friska, Tanjung Mulia. Sedangkan Kepling 17, Trias Fedi, lolos dari amukan setelah nekat melompat pagar kafe dan kabur ke arah pemukiman.

Informasi yang dihimpun menyebut Trias Fedi bahkan telah mengosongkan rumahnya sehari sebelum eksekusi berlangsung. Namun ia kembali muncul di hari kejadian dan justru tertangkap warga yang sudah bersiaga.

Hingga sore, warga masih memblokade Jalan Alumunium dan Simpang Krakatau. Blokade juga tampak di sejumlah gang. Mereka menyebut aksi akan terus berlanjut hingga pemerintah turun tangan dan membatalkan eksekusi yang dinilai melukai rasa keadilan rakyat kecil.(chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini