Rencana Eksekusi 32 Hektare Desa Helvetia, Warga Blokir Jalan Serbaguna Ujung

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL.ID| LABUHAN DELI - Masyarakat Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, memblokir Jalan Serbaguna Ujung, Jumat (8/8/2025).

Pemblokiran jalan dilakukan warga tersebut karena ada rencana eksekusi lahan seluas 32 hektare milik Yayasan Al Washliyah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Ratusan warga terlihat memblokir jalan dengan pagar kayu dan menumpukkan ban bekas di tengah badan jalan sebagai bentuk protes.

Diketahui konflik sengketa lahan di Desa Helvetia itu telah berlangsung lama antara warga dan pihak Yayasan Al Washliyah. Warga yang bermukim di lahan itu merasa memiliki hak atas tanah dan menolak eksekusi.

Terpisah, Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Labuhan Deli, Unggul Tampubolon yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, aksi pemblokiran jalan dilakukan untuk menghempang upaya eksekusi oleh PN Lubuk Pakam.

"Sedikitnya sudah seribu kepala keluarga yang mendirikan rumah, serta bercocok tanam di lahan ini," jelas Unggul.

Namun hingga pukul 10.30 WIB, pihak PN Lubuk Pakam maupun aparat keamanan belum terlihat berada di sekitar lahan yang akan dieksekusi, tetapi warga yang mau tidak terkecoh masih bertahan melakukan pemblokiran.(chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini