Danramil 11/KP Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | LABUSEL -  Danramil 11/KP Mayor Inf Hendra Gunawan mewakili Dandim 0209/LB mengikuti rapat paripurna tentang penyampaian laporan Bapemperda dan sekaligus penetapan Propamperda tahun 2026 penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pengambilan keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Labuhanbatu Selatan Jalan Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada 27/11/2025. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu Selatan Ferry Syahputra Simatupang SH, wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Syahdian Purba siboro SH,ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ari Winata, Pj Sekda Labuhanbatu Selatan Reza Pahlevi Nasution S.Stp, MAp, mewakili Kajari Labuhanbatu Selatan Fauzan Arif Nasution SH, mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan Ipda Miko,para staf ahli dan asisten Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, para pimpinan OPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, para Camat se Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan intan pers. 

Bupati Labuhanbatu Selatan pada sambutannya mengatakan pemerintahan salah satu unsur sebagai daerah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berdasarkan pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diberikan hak untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan titik peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah harus dipenuhi syarat formil dan material. 

Mengenai prosedur atau tata cara pembentukan suatu produk hukum yang merupakan syarat formil dalam pembentukannya, peraturan mengenai prosedur dan tata cara pembentukan diatur dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk pembentukan peraturan Daerah telah diatur lebih khusus dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 ucap Bupati Labuhanbatu Selatan Ferry Syahputra Simatupang SH. 

Danramil 11/KP menambahkan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah menetapkan program pembentukan peraturan Daerah labuhanbatu Selatan tahun 2006 yang terdiri dari rancangan peraturan daerah inisiatif pemerintah daerah sebanyak Lima belas Ranperda dan sebanyak Tujuh Ranperda atas inisiatif DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan ucap Danramil 11/KP Mayor Inf Hendra Gunawan. (Sumber: Pendim 0209/LB)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini