PT Bukara Buang Limbah Sembarangan

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL.ID | HAMPARAN PERAK – Aktivitas pembuangan limbah padat milik PT Bumi Karyatama Raharja (Bukara) menuai sorotan. Limbah yang disebut mirip tanah kuning itu diduga merupakan sisa pengolahan refinery (penjernih minyak goreng) berupa bleaching earth.

Pantauan awak media pada Senin (3/9/2025), limbah tersebut diangkut dari area PT Bukara yang berlokasi di Jalan Hamparan Perak, Dusun I Pauh, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, lalu ditimbun sembarangan di lahan tak jauh dari perusahaan.

Padahal, sesuai aturan, limbah padat hasil industri seharusnya dikelola dengan standar ketat, bukan dibuang begitu saja. Apalagi limbah berwarna kuning tersebut diduga kuat mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Aturan Hukum yang Dilanggar

Mengacu pada regulasi, ada sejumlah ketentuan yang melarang pembuangan sembarangan limbah B3:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang melarang pembuangan limbah B3 tanpa izin.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memperkuat aturan dalam UU PPLH.

PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengatur secara rinci mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, hingga penimbunan limbah B3.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mempertegas perizinan lingkungan.

Jika terbukti melanggar, Pasal 102 UU No. 32/2009 mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Selain pidana, sanksi administratif juga bisa dijatuhkan, mulai dari pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

Tidak Boleh Sembarangan

Pakar lingkungan menegaskan, industri tidak boleh sembarangan membuang limbah lumpur atau residu pengolahan yang berpotensi mengandung B3 ke tanah, sungai, atau laut. Seluruh proses pengelolaan wajib melewati alur ketat: penyimpanan sesuai standar, pengangkutan dengan izin khusus, pengolahan di fasilitas resmi, hingga penimbunan akhir di lokasi yang ditetapkan pemerintah.

Kasus dugaan pembuangan limbah PT Bukara ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola lingkungan hidup di Sumatera Utara. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta segera turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.(chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini