BPJS Menunggak Sebabkan Masyarakat Khawatir Tak Bisa Berobat, Andreas Purba Tegaskan Berobat Gratis Cukup Bawa KTP

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Tidak jauh berbeda dari lokasi yang pertama, saat Sosper Tahun Anggaran 2025, Perda No. 04 Tahun 2012, Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan HM Said Gg. A, Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra Kota Medan Andreas Pandapotan Purba, S.Ak, mendengarkan keluhan lain tentang kekhawatiran akan iuran BPJS Kesehatan yang sudah tertunggak, Sabtu (22/11/2025) sore. 

Warga mengaku bahwa dengan kondisi perekonomian yang tidak stabil saat ini membuat masyarakat sulit mengatur keuangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga iuran wajib setiap bulan nya. 

"Perekonomian sekarang tidak stabil pak, sehingga kami tidak membayar iuran hingga bertahun-tahun. Bayang-bayang tagihan yang masuk ke pesan WhatsApp kami, membuat kami khawatir tidak dapat berobat, karena BPJS kami menunggak iuran nya, apa solusi untuk hal itu pak," ungkap boru Nainggolan diamini Wemi Manurung dan boru Sihombing kepada Andreas Pandapotan Purba. 

Dengan tegas, pria yang akrab disapa APP itu menegaskan bahwa saat ini warga masyarakat Provinsi Sumatera Utara dapat berobat meski BPJS menunggak. 

"Bapak/ibu yang merupakan warga Sumatera Utara dengan dibuktikan oleh identitas diri KTP, tetap dapat berobat ke Rumah Sakit maupun Puskesmas meskipun BPJS Kesehatan nya menunggak. Gubernur Sumut bapak Bobby Nasution telah membawa program sebelumnya yang ia jalankan saat menjabat sebagai Walikota Medan ke Pemprov Sumut, berobat cukup menggunakan KTP, karena ada program UHC. Setiap warga tidak mampu ataupun tidak memiliki BPJS, dapat mengurus UHC di rumah sakit maupun di Puskesmas," beber Andreas. 

Andreas juga menjelaskan bahwa masyarakat Sumut tetap mendapatkan pelayanan meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan. 

"Tidak perlu cemas dan khawatir, bapak/ibu warga Sumatera Utara telah dijamin akan kesehatan nya dengan mendapatkan perobatan gratis cukup membawa KTP saja," tegasnya. 

Hal itu pun diamini oleh dr. Diah Ayu Sari mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan yang juga merupakan Ka. UPT Puskesmas Glugur Darat. 

"Kami dari Puskesmas Glugur Darat yang merupakan Faskes Tingkat I siap melayani bapak/ibu yang hendak berobat. Cukup bawa KTP saja, sudah bisa berobat. Jangan cemas jika BPJS Kesehatan nya menunggak, tetap dapat berobat," paparnya.

Persoalan lain yang muncul dari masyarakat seputar Sistem Kesehatan Kota Medan yakni, persyaratan atas BPJS PBI, persyaratan apa saja yang diperlukan saat hendak berobat ke Rumah Sakit maupun Puskesmas, hingga kekhawatiran warga atas BPJS PBI yang jarang digunakan akan dinonaktifkan. 

Dengan sabar dan penjelasan yang memuaskan, para pihak Kelurahan, Kecamatan, Dinas Kesehatan Kota Medan hingga anggota DPRD Kota Medan Andreas Pandapotan Purba, S.Ak mampu menjawab pertanyaan warga tersebut. 

Turut hadir pula Lurah Durian Harun Al Rasyid Siregar, perwakilan Kecamatan Medan Timur, Ka. UPT Puskesmas Glugur Darat dr. Diah Ayu Sari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini