Respon Keluhan Warga, Unit Intel Kodim 0204/DS Ringkus Pengedar Narkoba di Tebingtinggi

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | TEBINGTINGGI - Merespon keluhan warga atas maraknya peredaran narkoba, Unit Intel Kodim 0204/DS berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Muhammad Bima  Pradyo (22) warga Dusun III, Desa Paya Bagus, Kampung Kerompol, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka diringkus dari Perumahan BTN Jalan Gunung Martimbang, Kampung Lalang, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Minggu (23/11/2025).

Dari tangan tersangka personel Unit Intel menyita 2,69 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, skop plastik, ratusan plastik klip, HP dan uang tunai rp 55.000.

Operasi penggerebekan ini dipimpin oleh Dansub Unit Intel Kodim 0204/DS, Pelda M.P. Gultom beserta lima anggota. Bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba di wilayah setempat, tim kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap pelaku. 

Lokasi sekitar dan rumah tempat pelaku bertransaksi, juga digeledah untuk mencari kemungkinan narkoba lainnya yang disembunyikan. 

Dari tempat terpisah, Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Arh Agung Pujiantoro, S.H., mengapresiasi gerak cepat tim dalam merespons pengaduan masyarakat. "Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga terkait peredaran narkoba ini. Begitu juga soal dugaan keterlibatan oknum TNI. Meski tidak ditemukan dugaan dimaksud, namun kita menganggap penting informasi yang diberikan, dan akan terus melakukan pengembangan di lapangan," tegas Letkol Agung. 

Saat ini, pelaku dan seluruh narkoba serta barang bukti non-narkotika lainnya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum dan tindakan lainnya. (Sumber: Kodim 0204/DS)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini