![]() |
| Ilustrasi. |
PENGAWAL | MEDAN - Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan perjudian, praktik judi tembak ikan justru tumbuh subur di sejumlah kawasan Kota Medan dan sekitarnya. Nama Cici berulang kali muncul dalam penuturan warga sebagai sosok yang diduga mengendalikan jaringan judi tersebut.
Meski aktivitasnya disebut berlangsung terbuka dan bertahun-tahun, hingga kini belum terlihat langkah hukum yang menyentuh aktor utama di balik bisnis ilegal itu.
Di wilayah Medan Utara—yang berada dalam yurisdiksi Polres Pelabuhan Belawan, judi tembak ikan disebut beroperasi nyaris tanpa gangguan. Sejumlah lokasi berdiri mencolok di pinggir jalan, dekat permukiman warga, bahkan berdekatan dengan fasilitas umum.
“Kalau mau lihat judi tembak ikan, tinggal keliling saja. Semua orang tahu. Tapi kenapa tidak ditindak, itu yang jadi pertanyaan,” ujar seorang warga Medan Deli yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (2/1/2026).
Penelusuran informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa di Kecamatan Medan Deli terdapat sedikitnya tiga lokasi aktif, termasuk di kawasan Kota Bangun dan Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar. Lokasi di Mabar bahkan berdiri di dekat rel kereta api dan beroperasi hingga malam hari.
Jejak jaringan tersebut juga terlihat di Titipapan Lorong 36, Jalan Kebon Bunder Pasar V, Kelurahan Terjun di Kecamatan Medan Marelan, serta sejumlah titik lain yang tersebar rapi dan sistematis. Pola operasionalnya dinilai tidak sporadis, melainkan terorganisir.
Tak berhenti di Kota Medan, jaringan judi tembak ikan ini disebut meluas hingga Kabupaten Deli Serdang. Di Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, warga memperkirakan terdapat sekitar enam lokasi aktif. Empat lokasi lain dilaporkan berada di Kecamatan Hamparan Perak, serta masing-masing satu lokasi di kawasan perkebunan sawit Desa Paluh Manan dan Paluh Kurau.
Dalam setiap penelusuran warga, satu nama disebut berulang: Cici.
“Setiap bicara soal judi tembak ikan, ujung-ujungnya nama itu lagi. Seolah-olah semua jalan ke satu pintu,” kata seorang tokoh masyarakat Medan Utara.
Keberadaan praktik perjudian ini dinilai tak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial serius. Warga mengeluhkan semakin banyak remaja dan pelajar yang terlihat menghabiskan waktu di lokasi-lokasi judi tersebut.
“Anak-anak sekolah nongkrong di situ, main pakai seragam. Ini bukan isu kecil lagi,” ujar seorang ibu rumah tangga di Marelan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa perputaran uang dari bisnis judi tembak ikan itu diduga mencapai ratusan juta rupiah per hari. Angka tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa jaringan ini dikelola secara profesional, dengan sistem pengamanan yang membuatnya sulit disentuh aparat.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan apakah ada pembiaran atau relasi tertentu yang membuat jaringan judi tersebut tetap bertahan.
“Kalau aparat serius, tidak mungkin ini berjalan selama bertahun-tahun,” kata warga lainnya.
Masyarakat kini mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk turun langsung dan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menilai, jika praktik perjudian yang disebut-sebut dikendalikan oleh satu figur ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
Hingga laporan ini disusun, Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan jaringan judi tembak ikan tersebut maupun nama yang disebut-sebut masyarakat sebagai pengendalinya.(tim)


