![]() |
| Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik. |
PENGAWAL | BINJAI - Kasus beredarnya bukti transfer sebesar Rp 100 juta ke Staf Sekda Binjai, berbuntut panjang. Pasalnya, bukti tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dugaan kebocoran APBD Kota Binjai.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik kepada wartawan, Rabu (4/2/2026). Menurut pria yang akrab disapa Ari Sinik itu, Kejatisu bisa menjadikan bukti transfer tersebut sebagai pintu masuk untuk menyelidiki dugaan kebocoran APBD Kota Binjai.
Sejauh ini, lanjut Azhari, memang belum diketahui peruntukan uang yang ditransfer ke rekening staf Sekda Binjai. Namun, patut dicurigai uang tersebut sebagai success fee (komisi) dari proyek-proyek di Pemko Binjai.
"Ini yang perlu dicurigai Kejatisu, karena Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) itu sudah menyampaikannya saat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu," ujar Ari Sinik.
Jika dalam penyelidikan terbukti uang itu sebagai success fee, tentu ini bisa menjadi indikasi adanya kebocoran APBD. Jika tidakpun, lanjutnya, perlu juga dipertegas peruntukan uang yang ditrasfer tersebut.
Selain itu, Kejatisu juga harus memegang komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disampaikan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 lalu yang dijadikan sebagai momentum untuk refleksi mendalam atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
"Terlebih thema Hakordia 2025 lalu adalah 'Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat'. Jika Kejatisu tidak menindaklanjuti aduan PMP-SU berarti belum memiliki komitmen untuk memberantas korupsi," tegas Ari Sinik.
Seperti diketahui, tangkapan layar (screenshot) bukti transfer sebesar Rp 100 juta ke salah seorang staf Sekretariat Daerah (Setda) Kota Binjai tersebar melalui pesan Whatsapp. Bukti transfer itu diduga dikirimkan oleh seorang rekanan di Pemko Binjai.
Kali pertama bukti transfer tersebut mencuat ke permukaan setelah puluhan massa dari Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (PMP-SU) melakukan aksi demo ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (29/1/2026) lalu.
Berdasarkan bukti transfer itu, PMP-SU menduga telah terjadi 'permainan' dalam pelaksanaan proyek di Pemko Binjai. Untuk itu, mereka mendesak agar Kajatisu memanggil dan memeriksa Sekda Kota Binjai Chairin F Simanjuntak untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.
Koordinator aksi PMP-SU, Tegar Sianipar juga menuntut bukti dan komitmen Kajatisu untuk menegakkan hukum di Sumatera Utara.
"Kami meminta bukti nyata Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Segera panggil dan periksa Sekda Kota Binjai karena diduga telah menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan tidak jelas," ujar Tegar.
Menurut Tegar, uang sebesar Rp 100 juta dikirim oleh JW yang diduga salah seorang rekanan di Pemko Binjai ke rekening AR, salah seorang staf Setda Kota Binjai, melalui pesan WA.
Lantas, AR meneruskan bukti transfer tersebut ke WA Sekda Kota Binjai dengan pesan bahwa JW sudah mengirim dana sebesar Rp 100 juta.
Untuk memastikan apakah transfer dana sebesar Rp 100 juta itu sebagai indikasi jual beli proyek di Pemko Binjai, Sekda Kota Binjai Chairin F Simanjuntak yang dikonfirmasi sejak Jumat (29/1/2026) lalu hingga kini belum memberikan jawaban. (sus)


