PENGAWAL | MEDAN - Istilah 'perangko kilat' mengemuka pada rapat dengar pendapat yang digelar Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (10/02/2026). Istilah yang dipelintir sebagai pesanan cepat dari pihak tertentu itu dilontarkan anggota Komisi 4 Edwin Sugesti Nasution pada rapat dengar pendapat komisi itu dengan PT Sumo Advertising sebagai pengusaha reklame yang terzolimi atas kesewenang-wenangan sejumlah instansi terkait Pemko Medan.
"Pembongkaran billboard milik Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin terlalu terburu-buru. Kesannya seperti ada 'perangko kilat' sehingga sangat merugikan pelaku usaha. Ini membuat ekosistem berusaha di Medan tidak kondusif," kata Edwin Sugesti pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak.
Rapat juga dihadiri sejumlah anggota Komisi 4 antara lain Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar dan Jusuf Ginting Suka.
Pihak instansi terkait yang diundang yakni Satpol PP Kota Medan, DPMPTSP, serta Dinas Perkim Ciptakaru. Rapat digelar setelah pihak Sumo Advertising yakni Direktur Utama Andry bersama Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar secara resmi mengadukan persoalan itu ke Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen.
Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar mengungkapkan keresahan mereka sebagai pelaku usaha atas kesewenang-wenangan Satpol PP membongkar billboard di Jalan Zainul Arifin. Riza membawa bukti-bukti bahwa billboard mereka telah memiliki izin IMB sejak 2020 dan telah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai bentuk ketaatan pelaku usaha berkontribusi dalam pemenuhan PAD Pemko Medan.
"Kami tidak diberi ruang dialog mempertanyakan dasar pembongkaran billboard," kata Riza.
Perdebatan sempat terjadi. Khususnya terkait dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pembongkaran billboard. Sorotan juga tertuju pada ketidakhadiran para kepala dinas dan hanya diwakili Irfan Lubis selaku Kepala Seksi Penindakan, Dinas Perkim Ciptakaru diwakili Affan selaku Kepala Bidang, sementara DPMPTSP diwakili Devi selaku Kabid Perizinan.
Devi selaku perwakilan DPMPTSP memaparkan status perizinan billboard PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin telah memiliki IMB yang diterbitkan pada 14 Februari 2020, serta mengantongi izin reklame. "Memang izinnya telah ada sejak 2020," kata Devi.
Sementara Edwin Sugesti menambahkan kedepannya penting dilakukan penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.
“Ini jauh lebih baik agar tidak menimbulkan keresahan serta tetap menjaga iklim investasi di Kota Medan. Apalagi Sumo Advertising taat bayar pajak,” ujarnya.
Anggota Komisi 4 lainnya Lailatul Badri menilai persoalan reklame di Kota Medan tidak bisa lagi diselesaikan secara parsial dan insidental, tapi perlu langkah komprehensif agar konflik tidak terus berulang.
Rapat sempat mendapatkan solusi agar instansi terkait memberikan ruang buat Sumo Advertising kembali mendirikan billboard yang sempat dibongkar dan diminta mengurus izin baru. Komisi 4 akan melakukan rapat internal untuk mengeluarkan rekomendasi dan diharapkan menjadi solusi konkret dan iklim investasi di Medan tetap terjaga.
"Kami akan rapat internal komisi sebentar untuk mengeluarkan rekomendasi. Pihak Sumo Advertising kita minta sabar menunggu," kata Paul.
Namun hasil rapat internal komisi tidak diketahui sampai akhirnya pihak Sumo Advertising pulang tanpa penjelasan.(sus)


