PENGAWAL | MEDAN - Persoalan pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin Medan terus berlanjut. Setelah pihak PT Sumo Advertising melaporkan ke Polda Sumut, pihak manajemen perusahaan juga melaporkannya ke DPRD Medan dan dijadwalkan untuk dilakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait.
"Tadi secara resmi kami melaporkannya ke DPRD Medan," kata Manajer Legal dan Permit PT Sumo Advertising Riza Usty Siregar SH kepada wartawan di gedung dewan, Senin (09/02/2026).
Menurut Riza, dia bersama Direktur Utama PT Sumo Advertising Andri dan beberapa staf perusahaan diterima langsung Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen di ruang kerjanya.
Pada pertemuan itu, kasus pembongkaran billboard yang jelas-jelas memiliki izin IMB dan telah memenuhi kewajibannya membayar pajak disampaikan ke Zulkarnaen dengan menunjukkan dokumen-dokumen IMB dan retribusi pembayaran pajak.
"Intinya dalam pertemuan itu kami sebagai pemilik billboard berkeluh kesah ke DPRD Medan sebagai perwakilan kami. Kami ingin Pemko Medan berlaku adil," kata Riza.
Riza sendiri sampai saat ini belum mendapat klarifikasi apa dasar Pemko Medan Cq Satpol PP sehingga harus membongkar billboard yang sejak tahun 2020 telah berdiri.
"Kami tidak melanggar aturan. Kami punya izin IMB, kami juga sudah bayar pajak. Kenapa dibongkar. Bagi kami ini persoalan marwah di depan klien yang telah memasang reklame," kata Riza.
Hasil komunikasi pihak PT Sumo Adverting dengan pimpinan DPRD Medan, kata Riza, persoalan ini akan dibahas dalam RDP yang nantinya digelar Komisi 4. "Jadwalnya besok RDP akan digelar," harap Riza.
Sebagaimana diketahui, Satpol PP Medan membongkar billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin, Sabtu (07/02/2026).
Pada pembongkaran itu, Riza Usty Siregar selaku Manajer Legal dan Permit PT Sumo Advertising turun ke lokasi mempertanyakan alasan pembongkaran. Bahkan Riza telah menunjukkan bukti-bukti IMB dan salinan pembayaran pajak, namun pihak Satpol PP tetap bersikeras untuk membongkarnya tanpa alasan jelas.
"Tindakan ini mencerminkan Pemko Medan tidak berlaku adil. Ini bertentangan dengan ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku," kata Riza.
Menurut Riza, pembongkaran billboard diketahui atas permintaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan. Padahal, kata dia, pihaknya telah mengantongi Izin IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 14 Februari 2020 yang ditandatangani Qamarul Fattah. Posisi konstruksi billboard juga disebut berada dalam persil dan sesuai tata ruang.
“Kami memiliki izin resmi yang diterbitkan DPMPTSP pada 14 Februari 2020. Retribusi IMB dan pajak juga telah dibayar. Posisi reklame berada dalam persil dan sesuai aturan. Jadi jika disebut tidak berizin, itu keliru. Yang aneh, tetap dilakukan pembongkaran atas perintah Perkimcitaru, sementara masih ada reklame lain yang diduga bermasalah namun belum ditindak,” beber Riza.(sus)


