PENGAWAL | LABUHANBATU - Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin No.07 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (12/03/2026), dengan dihadiri sekitar 100 undangan dari unsur Forkopimda dan elemen masyarakat.
Kehadiran Dandim 0209/Labuhanbatu dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan TNI terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dansubdenpom 1/1-2 Rantauprapat, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Ketua FKUB Labuhanbatu, para pejabat utama Polres Labuhanbatu, organisasi kepemudaan Cipayung, serta insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 40.060,32 gram serta pil ekstasi sebanyak 29.826 butir, yang sebelumnya telah melalui proses pengambilan sampel secara acak dan uji laboratorium sebelum dimusnahkan secara terbuka.
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Menurutnya, sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Kodim 0209/Labuhanbatu siap mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui sinergi yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah serta masyarakat, kita berharap wilayah Labuhanbatu dapat terbebas dari ancaman narkotika demi melindungi masa depan generasi bangsa,” tegas Dandim.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diawali dengan pengambilan sampel secara acak oleh para tamu undangan untuk dilakukan uji laboratorium, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta proses pemusnahan barang bukti. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan selesai pada pukul 17.50 WIB. (Sumber: Pendim 0209/LB)




