Curi Kayu Rumah Dinas SMPN 1 Tanjung Pura, Satu Pelaku Ditangkap Polisi, Satu Buron

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | LANGKAT – Polsek Tanjung Pura menangkap FSU alias Uwi (35), pelaku pencurian kayu di rumah dinas SMPN 1 Tanjung Pura, Sabtu (25/4/ 2026). Satu pelaku lain, R, masih dalam pengejaran.

Kapolsek Tanjung Pura melalui Kanit Reskrim Ipda Nico Calvin, SH mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga pukul 12.00 WIB tentang aktivitas mencurigakan di rumah kosong Jl. Merdeka, Lingkungan VIII, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Kami langsung ke TKP dan mendapati dua orang. Satu berhasil diamankan, satu lagi kabur. Pelaku mengaku membongkar kayu dari rumah dinas itu menggunakan linggis,” kata Ipda Nico.

Dari tangan Uwi, polisi menyita 2 buah linggis dan 22 batang kayu berbagai ukuran. Kasus ini dilaporkan Ashabul YaminS.Pd (47) dari Dinas Pendidikan Langkat dengan LP/B/28/IV/2026. Kerugian ditaksir Rp1,5 juta.

Uwi dijerat Pasal 477 UU RI No.1/2023 KUHPidana tentang Pencurian. “Untuk pelaku R masih kami buru. Penyidikan terus kami lanjutkan sampai tuntas,” tegas Ipda Nico.(Suhendra)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini