PENGAWAL | LANGKAT - Satresnarkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial D (32) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 64,74 gram di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (21/4/2026) pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Langkat di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian. Tim yang dipimpin Kanit II IPTU Sihar M.T. Sihotang, S.H. bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas mengamankan tersangka di depan rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 64,74 gram di dalam tas sandang warna hijau yang berada di kamar tersangka.
Turut disita barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektrik, dua bal plastik klip kosong, satu dompet motif batik, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu sekop dari pipet plastik, dan satu tas sandang hijau.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama. Ia mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam.
Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. (Suhendra)


