PENGAWAL | MEDAN — Keberadaan qanun adat dalam perjalanan sejarah Kesultanan Langkat menjadi perhatian akademisi, tokoh Melayu, budayawan dan pemerhati adat dalam Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39, Sabtu (8/8/2026).
Diskusi yang digelar Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Pantai Timur (BADKO PMPT) Sumatera Utara itu mengangkat tema “Kajian Ilmiah: Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat.”
Kegiatan berlangsung di AOBI Cafe, Jalan Singgalang No. 1, Medan, dan dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A., Datuk Djohar Arifin Husin, Azhari A.M. Sinik selaku Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat, Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM.
Datuk Djohar Arifin Husin dalam sambutannya mengatakan sejarah dan adat Melayu harus terus dipelajari agar tidak terputus dari generasi ke generasi.
Menurutnya, qanun adat tidak semata-mata merupakan peninggalan masa lalu, tetapi mengandung nilai moral seperti amanah, musyawarah, keadilan dan persatuan.
“Kalau kita ingin membangun masa depan, kita harus mengetahui dari mana kita berasal. Sejarah dan adat harus dipelajari dengan benar,” ujarnya.
Djohar yang pernah menjabat Ketua Umum PSSI periode 2011–2015 dan Anggota DPR RI periode 2019–2024 itu mendorong agar kajian qanun adat dilakukan secara ilmiah dan didukung dokumentasi sejarah yang memadai.
Sementara itu, Azhari A.M. Sinik selaku Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat menilai kajian qanun adat penting untuk memahami perjalanan Kesultanan Langkat secara lebih utuh.
Menurut Azhari, kajian harus mempertemukan sumber sejarah, perspektif akademik serta pemahaman para tokoh adat.
“Qanun adat merupakan bagian dari perjalanan sejarah dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Melayu. Karena itu, kajiannya harus dilakukan secara ilmiah dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Prof. Dr. OK. Saidin menegaskan qanun adat perlu dilihat dari perspektif hukum dan sejarah. Menurutnya, kajian harus mampu membedakan nilai adat, kelembagaan kesultanan dan perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat modern.
Sedangkan Prof. Dr. Edy Ihsan menekankan pentingnya dokumentasi sejarah agar generasi muda tidak kehilangan hubungan dengan akar budaya Melayu.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM., menyambut baik kegiatan tersebut.
Menurutnya, sejarah Kesultanan Langkat dan budaya Melayu merupakan bagian dari identitas daerah yang perlu dijaga melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, tokoh adat, budayawan dan generasi muda.
Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba mengatakan diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan sekaligus memperkuat persatuan masyarakat Pantai Timur.
Ia berharap kajian qanun adat dapat dilanjutkan melalui penelitian dan dokumentasi yang lebih mendalam.
Forum tersebut menilai nilai-nilai Melayu seperti amanah, musyawarah, keadilan, persatuan dan penghormatan terhadap adat masih relevan untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
Semangat tersebut sejalan dengan motto BADKO PMPT, “Bersama Membangun, Bersatu Maju, Pantai Timur Bermartabat.” (sus)



