Sudahkah Paluta Benar-Benar Menjadi Kabupaten Layak Anak?

Editor: Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar

Ilustrasi 
PENGAWAL.ID | Benarkah penghargaan Kabupaten Layak Anak menjadi bukti bahwa seluruh anak telah hidup aman, terpenuhi haknya, dan terbebas dari kekerasan? Apakah penghargaan ini sudah sesuai dengan kondisi nyata yang diwujudkan melalui peningkatan kualitas perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 dengan menggelar upacara di halaman Kantor Bupati pada 23 Juli 2026. 

Kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak anak sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak sebagai fondasi dalam mewujudkan generasi emas Indonesia.

Upacara dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., M.M., yang membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 

Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa tema HAN 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah turut mengajak seluruh pihak mendukung Gerakan BERLIAN sebagai upaya memperkuat perlindungan anak hingga ke seluruh wilayah serta mendorong anak-anak agar berani melaporkan setiap tindakan kekerasan melalui orang dewasa yang dipercaya maupun layanan SAPA 129.

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menerima Penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Predikat Pratama Tahun 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam membangun sistem perlindungan anak. (Sumut.co, 23/7/2026).

Penghargaan yang diterima suatu daerah hendaknya tidak dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai amanah yang harus diwujudkan melalui peningkatan kualitas perlindungan dan pemenuhan hak anak secara nyata. Pengakuan tersebut memang menjadi bentuk apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah.

Namun, dalam sistem Kapitalis yang berlaku saat ini, orientasi utama menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi dan perolehan keuntungan sering kali menyebabkan kepentingan anak tidak menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan.

Akibatnya, berbagai layanan yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar anak berpotensi dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi dan efisiensi, sehingga perlindungan serta kesejahteraan anak belum selalu menjadi fokus utama.

Oleh karena itu, keberhasilan suatu daerah seharusnya tidak hanya diukur melalui penghargaan atau penilaian administratif, tidak boleh berhenti pada slogan, seremoni, atau pemasangan spanduk peringatan semata, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak.

Masyarakat khususnya para orang tua, membutuhkan bukti nyata berupa tersedianya lingkungan pendidikan yang aman dan berkualitas, makanan yang halal serta baik untuk dikonsumsi, ruang bermain yang sehat dan memadai, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perundungan, dan penyimpangan moral.

Dalam Islam, seluruh aspek tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan didukung oleh sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara yang menerapkan aturan berdasarkan syariat.

Pada masa Rasulullah saw, anak-anak diperlakukan dengan penuh kasih sayang dan penghormatan terhadap martabat mereka. Rasulullah saw kerap menunjukkan kasih sayang kepada cucu-cucu beliau, Hasan dan Husain, seperti menggendong, mencium, dan memperlakukan mereka dengan lembut di hadapan masyarakat. Beliau juga memperingatkan agar orang tua berlaku adil kepada seluruh anaknya dan melarang segala bentuk kezaliman maupun perlakuan yang merugikan anak (HR  Bukhari dan Muslim).

Hak memperoleh nafkah, pendidikan, kesehatan dan pengasuhan yang baik merupakan perwujudan untuk melindungi anak. Rasulullah saw mendorong umat Islam untuk memberikan pendidikan akhlak dan ibadah sejak dini, serta menjauhkan anak dari segala bentuk kekerasan dan kemudaratan.

Pada masa Khulafaur Rasyidin, perlindungan terhadap anak semakin diperkuat melalui kebijakan negara. Khalifah Umar bin Khattab ra., misalnya, menetapkan pemberian tunjangan dari Baitul Mal kepada anak-anak sebagai bagian dari jaminan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sebuah riwayat, Umar pada awalnya memberikan tunjangan kepada anak setelah disapih. Namun, ketika mengetahui adanya seorang ibu yang mempercepat penyapihan bayinya agar segera memperoleh bantuan, beliau segera mengubah kebijakan tersebut dengan menetapkan tunjangan bagi setiap bayi sejak lahir. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan kebutuhan dasar anak terpenuhi tanpa membebani keluarga.

Maka dari itu, perlindungan anak menjadi bagian dari tanggung jawab kolektif untuk melahirkan generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi umat dan peradaban.

Wallahua’lam Bisshoaf

Penulis: Winda Raya, S.Pd., Gr

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini