PENGAWAL.ID | DELI SERDANG - Tersiksa dengan aroma busuk menahun. Keluhan warga itu akibat pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Aliran air yang berasal dari kawasan industri PT Kawasan Industri Medan (KIM) juga nyaris membakar rumah warga, Rabu (2/9/2026)
"Kalau tetap mengalir ke sini, parit bakal kami tutup,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Bukan tanpa alasan kalau warga meminta aliran limbah dari kawasan industri tersebut segera dipindahkan. Mereka khawatir pencemaran terus meluas dan berdampak terhadap lingkungan serta sumber air yang selama ini digunakan masyarakat.
Menurut warga, persoalan pencemaran bukan perkara baru. Mereka menyebut masalah tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap tuntas.
Kondisi air di sejumlah sumur galian warga juga dikeluhkan. Air disebut tampak keruh hingga kehitaman sehingga menimbulkan kekhawatiran untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Warga mempertanyakan langkah konkret pengelola kawasan industri dalam memastikan pengelolaan limbah, khususnya setelah munculnya persoalan aliran air pascakebakaran.
Sorotan semakin menguat karena PT KIM sebelumnya menerima penghargaan Pioneer of Green Industrial Waste Integration atas upaya pengelolaan limbah industri yang diklaim mengedepankan prinsip ramah lingkungan.
Namun, penghargaan tersebut justru dipertanyakan warga ketika kondisi lingkungan di sekitar kawasan masih menghadapi keluhan dugaan pencemaran.
Bagi masyarakat, penghargaan tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila persoalan di lapangan belum diselesaikan.
"Jangan hanya penghargaan yang ditonjolkan. Kami yang tinggal di sini merasakan langsung dampaknya,” kata warga lainnya.
PT KIM Diminta Tidak Lepas Tangan
Dalam persoalan tersebut, warga menilai PT KIM tidak semestinya hanya menunjuk Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) DLH Sumatera Utara untuk menangani dugaan pencemaran.
Menurut warga, sebagai pengelola kawasan industri, PT KIM memiliki posisi strategis dalam memastikan aktivitas industri dan pengelolaan limbah di dalam kawasan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Karena itu, masyarakat meminta PT KIM ikut mengambil tanggung jawab dalam mencari solusi, termasuk memastikan asal-usul aliran air, melakukan pemeriksaan kualitas lingkungan secara terbuka, serta menghentikan aliran yang diduga mencemari parit warga apabila terbukti mengandung bahan pencemar.
Warga juga berharap pemerintah tidak berhenti pada penanganan administratif. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber pencemaran, kualitas air sumur warga, serta sistem pengelolaan limbah di kawasan tersebut.
Persoalan ini dinilai tidak semestinya kembali berulang tanpa kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pemulihannya.
Belasan Tahun Tak Kunjung Tuntas
Masyarakat menyebut persoalan limbah tersebut telah berlangsung belasan tahun. Mereka berharap pemerintah dan PT KIM duduk bersama untuk mencari penyelesaian permanen, bukan sekadar melakukan penanganan ketika persoalan kembali mencuat.
Warga menegaskan, yang mereka tuntut bukan sekadar janji, penghargaan, maupun pencitraan, melainkan lingkungan yang aman dan sumber air yang layak.
Mereka juga meminta hasil pemeriksaan terhadap dugaan pencemaran disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Jika aliran air yang dikeluhkan tetap dibiarkan, warga mengancam akan mengambil tindakan dengan menutup parit yang menjadi jalur aliran tersebut.
Ancaman itu menunjukkan meningkatnya ketegangan antara kepentingan aktivitas industri dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari PT KIM mengenai tudingan warga terkait dugaan pencemaran limbah B3, kondisi sumur masyarakat, maupun alasan aliran air pascakebakaran masih mengarah ke parit permukiman.
Konfirmasi kepada Humas PT KIM terkait limbah B3 yang mencemari pemukiman warga dan sempat terbakar.
"Kita sudah melakukan release berita dan merespon keluhan warga Bang," kata Nico.(pe)


