Janggal di Sana Sini, Tangkap Mafia di Balik Lahan 3.000 M² di Kelurahan Sunggal

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pengurusan administrasi pertanahan atas lahan seluas 3.000 meter persegi milik Andra Zailani di Jalan Sunggal, Gang Mangga, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

LIPPSU mendesak Pemerintah Kota Medan dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik mafia tanah yang dikhawatirkan merugikan pemilik lahan. Sorotan terutama diarahkan kepada Lurah Sunggal, Siti Harnisah, terkait belum tuntasnya permohonan Surat Silang Sengketa (SS) yang diajukan untuk kepentingan administrasi pertanahan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (29/10) menilai persoalan tersebut harus segera mendapat perhatian serius. Menurutnya, pelayanan administrasi pertanahan tidak boleh menjadi penghambat bagi warga yang membutuhkan kepastian atas dokumen dan hak kepemilikan tanahnya.

“Janggal di sana sini. Kami meminta persoalan ini dibuka secara transparan. Jika ada pihak lain yang mengklaim memiliki tanah tersebut, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya. Jangan sampai warga yang mengurus administrasi justru terus dipersulit,” tegas Azhari Sinik.

Dokumen Tahun 1988 Dipersoalkan

LIPPSU mengungkapkan, Andra Zailani memiliki dokumen pertanahan berupa Surat Nomor 47/Les/I/1988 yang disebut ditandatangani Camat Medan Sunggal saat itu, Aslan Harahap, SH, dan disahkan oleh para ahli waris.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima LIPPSU, ketika dikonfirmasi pada 27 Oktober 2026, Lurah Sunggal disebut meragukan keabsahan dokumen tersebut dengan alasan tanda tangan tidak sesuai dan nomor surat tidak ditemukan dalam arsip.

Bagi LIPPSU, alasan tersebut perlu dijelaskan secara terperinci melalui pemeriksaan dokumen asli, penelusuran arsip, serta pencocokan data dengan instansi terkait.

Azhari Sinik mempertanyakan dasar yang digunakan untuk meragukan dokumen tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan pihak kelurahan dalam menelusurinya.

“Kalau ada yang dinilai tidak sesuai, jelaskan bagian mana yang tidak sesuai dan berdasarkan pemeriksaan apa. Jangan sampai persoalan arsip berujung pada ketidakpastian pelayanan bagi warga,” ujarnya.

LIPPSU menegaskan, keabsahan dokumen lama harus diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang. Pada saat yang sama, permohonan warga harus mendapatkan penjelasan administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ada SHM Pihak Lain, Siapa Pemiliknya?

Kejanggalan lain yang menjadi perhatian LIPPSU adalah informasi mengenai adanya pihak lain yang disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dipersoalkan.

Menurut Azhari Sinik, informasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap identitas pemegang sertifikat, lokasi bidang tanah, luas, batas-batas, serta riwayat penerbitannya.

LIPPSU mempertanyakan apakah benar terdapat tumpang tindih bidang tanah atau perbedaan data administrasi yang perlu diselesaikan.

“Jika memang ada SHM yang diklaim berada di atas lahan yang sama, buktikan melalui data resmi BPN. Cocokkan seluruh dokumen dan batas tanahnya. Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.

LIPPSU meminta Kantor Pertanahan Kota Medan turun tangan melakukan penelusuran sesuai kewenangannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status bidang tanah dan mencegah sengketa berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Azhari Sinik juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri apabila ditemukan bukti awal adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik mafia tanah.

Meski demikian, LIPPSU menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.

Pelayanan Pertanahan Pernah Disorot

LIPPSU juga menyinggung pemberitaan media pada 2024 mengenai keluhan warga terkait pelayanan administrasi pertanahan di Kelurahan Sunggal.

Pada 7 September 2024, sebuah pemberitaan mengangkat keluhan Daniel Gultom yang mewakili ayahnya, Wilson Gultom, mengenai pengurusan surat keterangan silang sengketa atas lahan sekitar 22.000 meter persegi di Jalan Medan-Sunggal.

Dalam pemberitaan tersebut, Daniel mengaku kesulitan mendapatkan surat administrasi pertanahan meskipun telah membawa dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan.

Selanjutnya, pada 13 Oktober 2024, pemberitaan lain menyoroti tanggapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terhadap pelayanan Lurah Sunggal. Direktur LBH Medan saat itu, Irvan Syahputra, menilai pemerintah kelurahan seharusnya mengakomodasi persoalan warga dan memfasilitasi mediasi.

LIPPSU menilai catatan pemberitaan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pertanahan.

Namun, kedua pemberitaan itu menyangkut perkara dan pengaduan berbeda sehingga tidak dapat dijadikan bukti langsung adanya pelanggaran dalam kasus lahan Andra Zailani.

LIPPSU Siapkan Laporan

Sebagai tindak lanjut, Azhari Sinik menyatakan LIPPSU berencana melayangkan pengaduan kepada Wali Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Inspektorat Kota Medan, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

LIPPSU meminta instansi terkait memeriksa proses pelayanan di Kelurahan Sunggal, menelusuri alasan belum tuntasnya permohonan Surat Silang Sengketa, serta mengevaluasi apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

LIPPSU juga mendorong agar para pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut diminta menunjukkan dokumen masing-masing untuk diperiksa dan dicocokkan melalui mekanisme yang sah.

“Jangan sampai hak warga terkatung-katung karena persoalan administrasi yang tidak kunjung mendapat kejelasan. Jika ditemukan bukti praktik mafia tanah atau penyalahgunaan kewenangan, kami mendesak agar diproses sesuai hukum,” kata Azhari Sinik. 

Menurut LIPPSU, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling mengklaim kepemilikan. Pemeriksaan dokumen, penelusuran arsip, dan verifikasi data pertanahan harus dilakukan secara terbuka agar duduk persoalan menjadi jelas.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh hasil pemeriksaan independen yang memastikan keabsahan dokumen Andra Zailani maupun kebenaran informasi mengenai SHM milik pihak lain atas bidang tanah tersebut.

Keterangan Lurah Sunggal, Siti Harnisah, mengenai alasan belum tuntasnya permohonan Surat Silang Sengketa dan dasar informasi tentang SHM pihak lain masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini