Di Sumatera Utara, wacana mengenai Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual turut menjadi perhatian, sementara Fraksi PKS DPRD Medan juga mendorong pembentukan aturan serupa. (bbc.com, 10/07/2026).
Dorongan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan moral dan sosial yang berkembang di masyarakat. Peraturan memang diperlukan sebagai landasan hukum. Akan tetapi, aturan tertulis tidak otomatis mampu mengubah perilaku masyarakat jika tidak disertai pendidikan, pembinaan, perlindungan, dan penegakan hukum yang konsisten.
Dalam sistem sekuler-liberal, kebebasan individu sering kali ditempatkan sebagai dasar dalam menentukan suatu perilaku, sementara nilai agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan. Jika kebebasan tidak disertai batasan yang jelas berdasarkan nilai moral dan agama, masyarakat dapat mengalami kebingungan dalam menentukan standar perilaku yang benar.
Di sisi lain, paparan pornografi, pergaulan yang melampaui batas, lemahnya pendidikan keluarga, serta kurangnya pengawasan terhadap lingkungan pergaulan dapat menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan. Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan membuat aturan tanpa membenahi faktor-faktor yang turut memengaruhi perilaku masyarakat.
Penegakan hukum juga harus berlaku adil bagi siapa pun. Tidak pandang bulu atau tidak boleh ada perbedaan perlakuan karena status sosial, kekayaan, jabatan, ataupun latar belakang keluarga. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, setiap orang yang mengalami kekerasan atau pelecehan seksual harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan.
Islam memiliki pandangan yang menyeluruh dalam menjaga kehormatan manusia. Pencegahan tidak hanya dilakukan melalui hukuman, tetapi juga dengan membangun keimanan, menanamkan akidah, pemahaman tentang halal dan haram, menjaga pergaulan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung ketaatan kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga memerintahkan manusia untuk menjauhi jalan yang dapat mengarah kepadanya. Prinsip pencegahan ini perlu diwujudkan melalui pendidikan akidah, pembinaan akhlak, penjagaan pandangan, serta aturan pergaulan yang sesuai dengan syariat.
Penyelesaian persoalan ini juga membutuhkan peran keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga menjadi tempat pertama dalam menanamkan keimanan dan membangun karakter. Masyarakat perlu menciptakan lingkungan yang saling mengingatkan dalam kebaikan, tidak menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat islam, serta berani melaporkan tindak kekerasan dan pelecehan melalui jalur yang tepat.
Sementara itu, negara bertanggung jawab menghadirkan sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, mengatur ruang publik dan media secara bertanggung jawab, mencegah penyebaran pornografi, serta memastikan perlindungan korban dan penegakan hukum berjalan adil.
Dengan demikian, persoalan penyimpangan seksual tidak cukup diselesaikan melalui pembentukan Perda semata. Diperlukan upaya yang menyentuh akar hingga tuntas bukan upaya tambal sulam dengan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum secara adil.
Tujuannya bukan sekadar menghukum setelah pelanggaran terjadi, melainkan membangun kehidupan yang menjaga kehormatan, keamanan, dan kemaslahatan seluruh masyarakat.
Wallahu a’lam bissawab.
Oleh: Alia Salsa Rainna (Aktivis Dakwah)
Baca Juga


