Tanjung Mulia Kembali Bergejolak, Eksekusi Lahan 17 Hektare Picu Kekhawatiran Warga

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL.ID | MEDAN - Rencana eksekusi lahan seluas 17 hektare di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, kembali memicu keresahan warga. Masyarakat di lingkungan 16, 17, dan 20 khawatir pelaksanaan eksekusi terhadap salah seorang warga pada hari Kamis 12 November 2026 berdampak lebih luas terhadap kawasan permukiman mereka, Sabtu (31/10/2026)

Keresahan itu mencuat setelah surat Pengadilan Negeri (PN) Medan bernomor 7254/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/X/2026 dikirimkan melalui pos sekitar pukul 16.00 WIB sore.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat, bermarga Marbun (51), menilai persoalan eksekusi terhadap satu orang warga perlu dicermati secara menyeluruh. Ia menduga terdapat persoalan yang lebih besar di balik pelaksanaan eksekusi tersebut, terutama menyangkut keberadaan lahan seluas 17 hektare yang dihuni masyarakat.

"Warga harus berhati-hati terhadap politik divide et impera. Kita melihat satu orang yang dieksekusi, tetapi dampaknya bisa menyentuh 17 hektare kawasan penduduk," ujar Marbun.

Ia meminta warga di lingkungan 16, 17, dan 20 tetap menjaga kekompakan serta tidak mudah terprovokasi atau terpecah akibat persoalan tersebut.

Marbun juga mengingatkan masyarakat agar mencermati setiap pihak yang terlibat dalam persoalan lahan itu, termasuk perangkat lingkungan. Ia menyinggung pengalaman tahun sebelumnya yang menurutnya menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.

"Hati-hati terhadap siapa pun, termasuk kepala lingkungan yang dinilai tidak berpihak kepada warga. Ini terlihat dari perlakuan tahun lalu. Mereka membela yang bayar," katanya.

Menurut Marbun, kegagalan pelaksanaan eksekusi pada tahun sebelumnya juga menyisakan persoalan informasi. Saat itu, warga disebut hanya menerima informasi bahwa objek eksekusi mencakup 10 gudang. Namun, ia mengklaim cakupan dalam putusan PN Medan berkaitan dengan lahan seluas 17 hektare.

Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang kini dipersoalkan masyarakat. Warga membutuhkan kejelasan mengenai batas objek eksekusi, dasar hukum pelaksanaan, serta dampaknya terhadap permukiman yang telah lama mereka tempati.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PN Medan mengenai ruang lingkup objek eksekusi maupun penjelasan atas kekhawatiran warga tersebut.

Persoalan ini membutuhkan keterbukaan informasi dan penjelasan hukum yang terang agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Kepastian mengenai objek eksekusi menjadi penting, sehingga hak-hak para pihak dapat dihormati dan pelaksanaan putusan pengadilan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga.(pe) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini