KETIKA PANGAN MENJADI KOMODITAS, BUKAN JAMINAN KESEJAHTERAAN

Editor: Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar

Ilustrasi 
PENGAWAL.ID | ‎Setiap kali harga pangan melonjak, rakyat kembali dipaksa berhadapan dengan kenyataan pahit yaitu kebutuhan paling mendasar untuk bertahan hidup justru semakin sulit dijangkau.

Beras, cabai, minyak goreng, hingga daging ayam yang seharusnya menjadi kebutuhan sehari-hari, perlahan berubah menjadi beban bagi rumah tangga. Ironisnya, persoalan ini terjadi di tengah berbagai klaim keberhasilan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.

Di Sumatera Utara, persoalan tersebut semakin nyata. (Mistar.id,21/10/2026) memberitakan melemahnya daya beli masyarakat akibat kenaikan harga sejumlah bahan pokok. Harga daging ayam bahkan sempat menyentuh Rp45.000 per kilogram, sementara beras medium berada di kisaran Rp15.000–Rp16.000 per kilogram.

Pengamat ekonomi UISU, Gunawan Benjamin, mengingatkan bahwa penurunan pendapatan riil masyarakat dapat memicu kelesuan aktivitas bisnis hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini paling rentan dirasakan masyarakat kelas menengah ke bawah, pekerja sektor informal, dan pedagang kecil.

Sementara itu, dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia, Bulog Sumatera Utara menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak di 30 titik pada 21–22 Oktober 2026. Program ini menyediakan beras SPHP dan minyak goreng MinyaKita dengan harga terjangkau. Pemerintah berharap kegiatan tersebut mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menjaga stabilitas harga. (Hariansin.com, 21/10/2026)

Namun, ada pertanyaan mendasar yang seharusnya tidak boleh diabaikan, mengapa di negeri yang memiliki sumber daya alam melimpah, pangan masih menjadi persoalan daya beli? Mengapa rakyat harus menunggu pasar murah untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau?

Persoalan pangan tidak cukup dilihat dari angka produksi dan ketersediaan stok. Klaim surplus beras nasional sebesar 4,2 juta ton, misalnya, tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh rakyat mampu membeli beras dengan mudah. Sebab, ketahanan pangan bukan sekadar perkara berapa banyak bahan pangan tersedia, melainkan juga siapa yang menguasai produksi, bagaimana distribusinya, dan apakah rakyat memiliki kemampuan untuk mengaksesnya.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Surplus boleh saja tercatat dalam laporan, tetapi jika harga di pasar tetap mencekik dan pendapatan masyarakat tidak sebanding dengan biaya hidup, maka surplus tersebut belum benar-benar menjamin kesejahteraan rakyat.

Ironi lainnya terlihat pada nasib petani. Sekitar 51 persen petani di Sumatera Utara disebut merupakan petani gurem, yakni petani dengan penguasaan lahan yang sangat terbatas. Mereka menjadi bagian penting dalam rantai produksi pangan, tetapi justru sering berada pada posisi tawar yang lemah. Menggarap lahan dengan biaya produksi yang terus meningkat, menghadapi ketidakpastian harga, serta berhadapan dengan rantai distribusi yang panjang, membuat kesejahteraan petani sulit meningkat.

Belum lagi persoalan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan industri. Lahan yang semestinya menjadi basis produksi pangan dapat berubah menjadi objek investasi yang mendatangkan keuntungan bagi pemilik modal. Ketika tanah lebih dihargai berdasarkan potensi keuntungan ekonominya daripada fungsi strategisnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlindungan terhadap lahan pangan menjadi semakin rentan.

Masalah ini memperlihatkan bahwa persoalan pangan bukan semata-mata karena produksi kurang atau distribusi terganggu. Ada persoalan mendasar dalam tata kelola kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam.

Yaitu Kapitalisme yang menjadikan pangan mengikuti Logika Pasar, Bukan Kebutuhan Rakyat.

Jika ditelusuri lebih dalam, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, pengelolaan ekonomi sangat dipengaruhi oleh mekanisme pasar dan orientasi keuntungan. Pangan yang merupakan kebutuhan pokok manusia diperlakukan sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.

Akibatnya, negara cenderung berperan sebagai regulator dan fasilitator pasar, bukan sebagai pengurus utama yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan setiap individu. Negara sibuk menjaga stabilitas harga melalui operasi pasar, menggelar pasar murah, atau memberikan bantuan ketika daya beli masyarakat melemah. Padahal, kebijakan semacam ini lebih banyak menyentuh gejala daripada menyelesaikan akar persoalan.

Pasar murah memang dapat membantu masyarakat dalam jangka pendek. Namun, sampai kapan rakyat harus bergantung pada kegiatan pasar murah untuk memperoleh kebutuhan pokoknya? Bagaimana nasib masyarakat yang tidak sempat mengakses program tersebut? Dan bagaimana dengan petani yang tetap harus menjual hasil panennya dengan harga yang tidak selalu menguntungkan?

Lebih jauh, paradigma kapitalisme juga membuka ruang bagi penguasaan sumber daya oleh pemilik modal. Tanah, air, hutan, dan berbagai sumber produksi dapat berubah menjadi objek investasi. Negara yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat justru berpotensi memberikan ruang lebih besar kepada kepentingan korporasi.

Dalam kondisi seperti ini, petani kecil semakin terdesak, lahan pertanian semakin rentan dialihfungsikan, sementara rakyat harus membeli hasil produksi pangan dengan harga yang terus berfluktuasi.

Artinya, persoalan pangan bukan sekadar persoalan teknis yang dapat diselesaikan dengan menambah stok atau menggelar pasar murah. Persoalan ini berakar pada sistem yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama pengelolaan ekonomi.

Berbeda dengan Islam yang memiliki paradigma yang sangat berbeda. Pangan bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan kebutuhan dasar yang wajib dijamin pemenuhannya. Negara dalam Islam berkedudukan sebagai raa'in (pengurus rakyat), bukan sekadar pengawas aktivitas pasar.

‎Rasulullah SAW bersabda:

"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam sistem ekonomi Islam, jaminan pangan diwujudkan melalui sejumlah mekanisme mendasar.

Pertama, negara wajib melindungi lahan pertanian dan mengoptimalkan pengelolaannya. Islam memiliki konsep hima, yakni kawasan yang ditetapkan dan dilindungi oleh negara untuk kepentingan umum, terutama pengelolaan sumber daya tertentu seperti padang penggembalaan dan kawasan yang dibutuhkan masyarakat. Prinsip perlindungan ini sejalan dengan kewajiban negara menjaga sumber daya strategis agar tidak dikuasai dan dieksploitasi demi kepentingan segelintir pihak.

Negara juga menerapkan aturan kepemilikan tanah berdasarkan syariat. Tanah yang ditelantarkan dapat ditindak sesuai ketentuan Islam, termasuk ketentuan ihya al-mawat dan pengelolaan tanah yang tidak produktif. Dengan demikian, tanah tidak dibiarkan menjadi objek spekulasi, sementara masyarakat yang membutuhkan lahan untuk bertani tidak memiliki akses.

Kedua, negara mengelola sumber daya alam sesuai ketentuan kepemilikan dalam Islam. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada individu atau korporasi untuk dimonopoli. Negara wajib mengelolanya dan mengembalikan hasilnya bagi kemaslahatan rakyat. Dengan begitu, kekayaan alam tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pemilik modal, tetapi menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, negara membangun sistem produksi dan distribusi pangan yang kuat dan mandiri. Negara akan mendorong pertanian melalui penyediaan sarana produksi, teknologi, infrastruktur irigasi, penelitian, serta dukungan kepada petani. Negara juga memastikan hasil produksi dapat disalurkan secara merata ke seluruh wilayah. Ketergantungan terhadap impor yang melemahkan kedaulatan pangan harus dihindari dengan membangun kemampuan produksi dalam negeri.

Keempat, negara mengawasi pasar dan memberantas praktik ekonomi yang merugikan masyarakat. Islam melarang penimbunan barang kebutuhan masyarakat (ihtikar), kecurangan, manipulasi, dan praktik monopoli yang merusak mekanisme pasar. Negara melalui lembaga pengawasan pasar memastikan transaksi berjalan sesuai syariat dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menzalimi masyarakat.

Selain itu, negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu melalui mekanisme ekonomi Islam. Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhannya melalui pekerjaan dan dukungan keluarga, negara berkewajiban memberikan bantuan dari Baitulmall sesuai ketentuan syariat.

Dengan mekanisme tersebut, kesejahteraan tidak semata-mata diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, besarnya surplus produksi, atau stabilitas harga di atas kertas. Ukuran keberhasilan negara adalah terjaminnya kebutuhan setiap individu rakyat.

Islam menawarkan solusi yang bukan sekadar tambal sulam kebijakan, melainkan perubahan paradigma dalam mengelola kehidupan. Sudah saatnya pengelolaan pangan dikembalikan pada aturan Allaah Swt. Agar kekayaan alam benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh rakyat, bukan sumber keuntungan bagi segelintir pemilik modal.

Karena sejatinya, negeri yang surplus pangan seharusnya tidak memiliki rakyat yang kesulitan membeli makanan. Jangan sampai lumbungnya penuh, tetapi meja makan rakyat justru kosong.

‎Wallaahu a'lam bii shawwab

Oleh: Suci Musada, S.M

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini