Lawan Mafia Tanah! Warga Tanjung Mulia Bersumpah Pertahankan Tanah Leluhur Hingga Titik Darah Penghabisan

Editor: S Chaniago author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL. ID | MEDAN DELI - Konflik kepemilikan lahan seluas 17 hektare di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, kembali memantik perlawanan warga. Masyarakat Lingkungan 16, 17, dan 20 menyatakan sikap tidak akan mundur dalam mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur, Senin (2/11/2026)

Ikrar tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama warga. Dengan suara lantang, seorang tokoh masyarakat bermarga Marbun menegaskan bahwa warga siap mempertahankan tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun, sekalipun harus menghadapi berbagai risiko.

"Semua warga di Tanjung Mulia ini berikrar mempertahankan tanah yang menjadi haknya sampai titik darah penghabisan," teriak Marbun di hadapan warga, Minggu (1/11/2026)

Menurut Marbun, masyarakat memiliki dasar historis dan bukti penguasaan tanah yang mereka nilai kuat. Warga disebut telah menempati kawasan tersebut hingga empat generasi, bahkan sebelum Indonesia merdeka pada 1945.

Ia juga mempersoalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini tetap dipungut pemerintah, sementara pihak lain mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama.

"Jangan pernah ada kata mundur selangkah pun. Kepemilikan jelas ada. Pembayaran PBB atas tanah tetap dipungut, tetapi orang lain mengaku sebagai pemiliknya. Itu kan tidak benar lagi," ujar tokoh masyarakat tersebut.

Marbun menduga persoalan yang dihadapi warga bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa. Ia bahkan menyebut masyarakat menjadi korban konspirasi yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan. Namun, dugaan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

"Kami mengetahui ada pengkhianat di Tanjung Mulia ini. Demi seonggok cuan, pengkhianat ini sanggup mengorbankan ribuan masyarakat," katanya.

Di tengah memanasnya situasi, Marbun mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar. Ia meminta masyarakat tetap bersatu dan tidak terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia juga menyinggung kabar mengenai satu gudang yang disebut-sebut akan dirubuhkan. Menurut dia, warga perlu mencermati putusan Pengadilan Negeri Medan karena pelaksanaan eksekusi terhadap satu bagian lahan dikhawatirkan berdampak lebih luas terhadap permukiman masyarakat.

"Jangan percaya dengan isu satu gudang yang bakal dirubuhkan. Lihat putusan PN Medan. Satu diratakan, bisa semua terkena imbasnya," ucapnya.

Sengketa Lahan 17 Hektare

Sebagaimana diketahui, persoalan ini berkaitan dengan upaya eksekusi lahan seluas 17 hektare yang sebelumnya menjadi perhatian warga Tanjung Mulia. Perkara tersebut merujuk pada Penetapan Eksekusi Nomor 77/Pdt.Eks/2024/PN.Medan jo. Nomor 269/Pdt.G/2011/PN.Mdn.

Rencana pelaksanaan eksekusi pada Kamis 12 November 2026 nanti memunculkan kekhawatiran masyarakat yang selama ini bermukim di kawasan tersebut. Warga merasa terancam kehilangan tempat tinggal dan tanah yang telah ditempati secara turun-temurun.

Di tengah sengketa yang belum mereda, persoalan Tanjung Mulia kini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Warga pun menuntut agar persoalan ini diselesaikan secara transparan, dengan mempertimbangkan seluruh bukti kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah dari masing-masing pihak.

Hingga berita ditayangkan, pernyataan mengenai dugaan konspirasi maupun klaim kepemilikan yang disampaikan warga masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Prinsip kepastian hukum dan penyelesaian sengketa secara adil menjadi hal penting agar konflik lahan tersebut tidak berkembang menjadi benturan di tengah masyarakat.(pe) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini