PENGAWAL | MEDAN ~ Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan awalnya bertujuan untuk mencari keuntungan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Pemko Medan membekali PD Pasar dengan modal Rp 26 miliar. Kemudian pada tahun 2004, Pemko Medan juga menyuntik dana melalui penyertaan modal sebesar Rp 27 miliar. Semestinya dengan jumlah total Rp 52 miliar, PD Pasar sudah mampu menjadi salah satu perusahaan daerah penghasil PAD. Namun hingga kini PD Pasar hanya bisa menghasilkan PAD Rp 766 juta.
Selain itu, PD Pasar juga bertujuan sebagai alat pemda memberhasilkan tujuan pembangunan ekonomi dan memberi pelayanan masyarakat.
“Pembentukan awal Perusahaan Daerah (PD) diberi modal dasar Rp 26 miliar, untuk mendukung operasionalnya pemko memberi penyertaan modal Rp 27 miliar lebih tahun 2004. Seharusnya PD Pasar mampu memberi kontribusi maksimal, tapi apa yang diharapkan tidak terealisasi,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Herri Zulkarnaen ketika menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Medan, Senin (13/8/2018) pada rapat paripurna DPRD Medan.
Selama 2 tahun terakhir, kata Herri, yakni tahun 2014 dan 2015 realisasinya selalu nihil. Baru tahun 2016 menghasilkan PAD Rp 766 juta dari target Rp 1,5 miliar. Tidak maksimalnya kontribusi PD Pasar sudah beberapa kali dipertanyakan Demokrat kepada Pemko Medan, tapi hanya memberikan jawaban klasik bahkan tidak menjawab substansi yang dipertanyakan.
“Kami tidak tahu apakah saat ini PD Pasar sudah untung atau merugi. Menurut Perda Nomor 10 tahun 2014, setiap tiga bulan setelah tahun tutup buku, ada kewajiban direksi membuat laporan kepada walikota. Sebagai kepala daerah wajar tahu apakah saat ini sudah untung atau merugi,” jelasnya.
Karena, lanjut Herri, fakta di lapangan, pasar tradisional di Medan masih kotor, becek, semrawut dan salah satu pemicu kemcaetan lalulintas. Pemko pernah menggunakan pinjaman kepada pusat investasi pemerintah (PIP) untuk Pasar Kampung Lalang, Pasar Marelan dan Jalan Jawa Belawan. Tapi tidak terealisasi, terkendala masalah pembebasan lahan masyarakat serta relokasi pedagang.
“Revitalisasi pasar Kampung Lalang cukup lama bermasalah, walapun belakangan sudah berjalan. Kondisi ini berdampak bagi pedagang yang kesulitan menghidupi keluarga. Permasalahan lainnya adalah pasar Jalan Timah, Pasar Aksara, Pasar Peringgan dan Pasar Induk Marelan. Kami sangat menyayangkan pemko tidak mampu menyikapi persoalan-persoalan pasar ini termasuk di dalamnya lemahnya kinerja PD Pasar,” terang Herri.
Demokrat berharap, pembahasan ranperda disegerakan, karena perda ini dibutuhkan untuk menjawab perkembangan pembangunan kota Medan. Khususnya dalam menyediakan sarana pasar serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (sus)
Baca Juga