Asrama Abdul Hamid Digrebek Timsus Deninteldam I/BB, 11 Pengedar dan Pemakai Sabu Diamankan

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN ~ Pesta sabu yang sedang berlangsung di Kompleks Perumahan Kodam I/Bukit Barisan di Asrama Abdul Hamid Nasution, Jalan Medan-Binjai Km 10, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, digrebek petugas Timsus Deninteldam I/BB, Rabu (17/10/2018) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelas orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tak berkutik saat diamankan.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB, Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga, SSos didampingi Dandeninteldam I/BB, Mayor Inf M  Wirya Artha Diguna, Wadir Narkoba Polda Sumut AKBP Frangki Yusandi dan sejumlah staf Inteldam I/BB  di Mako Deninteldam I/BB, Jalan Beringin, Helvetia Medan, Kamis (18/10/2018) pagi, mengungkap kronologis penggerebekan.


"Penangkapan terhadap 11 orang terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang dipimpin langsung Komandan Deninteldam I/BB, Mayor Inf M Wirya Artha Diguna, bermula dari informasi yang diterima dari warga masyarakat," terang Kolonel Roy Sinaga.

Sebelum melakukan penggerebekan secara besar-besaran, sekitar pukul 14.00 Wib pada hari "H", Timsus Deninteldam I/BB yang sudah mendapat bocoran informasi, terlebih dulu melakukan briefing di Mako Deninteldam I/BB di Jalan Beringin, Medan Helvetia. 

Usai briefing, 2 personel dari Timsus ditunjuk untuk melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli), dan langsung menuju ke sasaran Blok 6 untuk melakukan transaksi. Sedangkan tim penindak bergerak ke titik kumpul yang telah ditentukan di sekitar Kompleks Perumahan Kodam I/BB Abdul Hamid Nasution.


Pukul 15.00 Wib, Timsus yang melakukan undercover buy di Blok 6 berhasil menangkap 5 pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit sepada motor jenis Honda Beat BK 5310 AHC.

Kesebelas tersangka yang diamankan masing-masing M. Zulham Ginting (35) warga Jln Pasar Lama, Desa Lalang, Kec. Sunggal,  Kab. Deliserdang. Agus Jaelani (35), alamat Jln Pasar Lama, Gg Masjid, Desa Lalang, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang.

Fanuel Pardede (24), alamat Jln Pelita, Desa Medan Krio, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang, Fani Fikri (33), alamat Jln Danau Air Tawar Km 18, Kel. Binjai Timur, Kota Binjai. Dedi Setiawan (33), alamat Kompleks Abdul Hamid Blok 10.

Kelima tersangka itu diamankan dari Blok 6. Tim selanjutnya bergerak ke blok 8 dan berhasil menangkap 6 tersangka lainnya.

Mereka masing-masing Indra Gunawan
(27) yang berada di warung Suman. Dari tangan Indra Gunawan yang beralamat di Kompleks Abdul Hamid Nasution No.27, Blok Pamen itu, didapat barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,5 gram.


Hasil interogasi terhadap Indra Gunawan, Timsus mendapat informasi berharga yang kemudian menindaklanjutinya dengan
melakukan pengembangan ke Blok 10, yakni ke salah satu rumah kosong yang sudah ditinggalkan dan dihancurkan oleh penghuninya. Selain itu, Timsus juga menuju ke kediaman Bernard yang diduga sebagai bandar sabu.

"Dari pengembangan di Blok 10 ini, Timsus berhasil membekuk 5 pelaku lainnya yang sedang mengkonsumsi dan memaket sabu sebanyak 8 paket dengan berat 8 gram, dan ganja 0,92 gram," rinci Kolonel Roy Sinaga.

Timsus yang menginterogasi 5 pelaku dari Blok 10 ini akhirnya mengetahui bahwa pemilik sabu yang diamankan adalah Sutan Agus Manurung. Dengan gerak cepat, Timsus langsung menggeledah kediaman Sutan Agus Manurung di Blok 7F/A 43.

"Dari Blok 7F/A 43, Timsus menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 101,27 gram yang masih dibungkus dalam plastik dan disembunyikan di bawah batu dekat pagar rumah," ucap abituren Akmil 1997 ini.

Adapun identitas 5 pelaku yang diciduk dari Blok 10, yakni Samsul Bahri (52), alamat Desa Payageli, Gg Buntu, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. Anditya Faisal (38), alamat Kompleks Abdul Hamid Blok IV H 21.

Adi (48), alamat Kel. Tj Gusta, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang (lahan garapan). Joni Situmeang (52), alamat Jln Binjai Km 10, Gg Subur No 35, Desa Lalang, Kec. Sunggal, Kab. Deliserdang. Sutan Agus Manurung (51), alamat Kompleks. Abdul Hamid Blok 7F/A 43.

Diterangkan Kolonel Roy Sinaga lagi, dari penggerebekan di tiga lokasi ini, diperoleh barang bukti sabu sebanyak 113,77 gram, 3 unit timbangan elektrik warna hitam, 3 unit HP (1 buah merek Lenovo, 1 buah merek Nexcom warna orange, dan 1 buah merek Politron warna hitam).

Berdasarkan hasil test urine, terang Kapendam, sepuluh tersangka positif menggunakan sabu-sabu dan seorang lainnya negatif.

Kemudian plastik bening ukuran kecil dan 1 bungkus besar, 8 buah pipa kaca (alat isap sabu), 1 buah dompet warna cokelat, 3 buah bong (alat isap sabu), 4 unit sepeda motor 4 dan ganja 0,92 gram. (sus/Pendam I/BB)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini