PENGAWAL | TAPUT ~ Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar akan mendapat gelar sebagai Bapak Guru Honor. Pemberian gelar itu sebagai bentuk apresiasi atas besarnya perhatian yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap nasib guru honor.
Hal itu dikatakan Ketua Yayasan Parade Guru Tapanuli Utara, Martua Situmorang, Rabu (27/2/2019). Menurut Martua, pihaknya akan menobatkan gelar "Bapak Guru Honor" untuk Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar sebagai langkah apresiatif atas perhatian yang diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan guru honorer melalui penetapan besaran upah senilai Rp90 ribu per jam.
"Gubsu Edy bersama dua insan lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar akan dianugerahi gelar 'Bapak Guru Honor'," terang Martua, di Tarutung, Rabu (27/2).
Disebutkan, pemberian gelar kepada ketiganya akan disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas perhatian dan upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer yang diwujudkan melalui penambahan besaran upah honorer dari Rp40 ribu menjadi Rp90 ribu per jam.
"Penambahan upah guru honorer SMA/SMK se-Sumut yang saat ini berjumlah sekitar 7 ribu orang telah ditetapkan pada rapat paripurna rencana pembangunan jangka menengah daerah bersama DPRD Sumut pada awal pekan ini," sebutnya.
Kata Martua, sesuai rencana, penganugerahan gelar tersebut dilakukan pada 2 Mei 2019, tepat pada perayaan hari pendidikan nasional, di Medan.
"Semoga saja tidak ada halangan agar kegiatan penganugerahan gelar tersebut berjalan lancar," terangnya.
Menurut pemerhati pendidikan itu, kebijakan peningkatan besaran upah guru honorer tersebut dinilai akan sangat membantu dalam peningkatan kualitas dan kompetensi guru.
"Meski dalam usulan DPRD hanya Rp60 ribu per jam. Namun, nilai besaran akhirnya ditetapkan Rp90 ribu per jam. Hal tersebut sangat layak untuk diapresiasi," imbuhnya.
Dikatakan, jika nilai upah per jam tersebut diakumulasikan, maka dalam satu bulan, seorang guru honorer sudah menerima upah yang setara dengan besaran upah minimum provinsi. (red01/ant)
Baca Juga


