DPRD Minta KPU Sosialisasikan Putusan Uji Materi MK

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Komisi A DPRD Medan meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Medan dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Senin (8/4/2019).

RDP itu dipimpin oleh Sabar Syamsurya Sitepu, dan dihadiri Ketua DPRD Medan Henry John Hutagalung, anggota Komisi A antara lain M Nasir, Andi Lumbangaol, Roby Bartus, Proklamasi Naibaho dan Herry Zulkarnain, Ketua KPU Medan Agussah Ramadani Damanik serta Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap.
“Sudah sejauh mana KPU sosialisasikan perihal keputusan MK yang mengabulkan uji materi terkait penggunaan e-KTP dan surat keterangan (suket) untuk ditampung dan diterima menjadi pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Andi.

Andi menilai bukan tidak mungkin nanti ada masyarakat yang datang ke TPS dengan membawa e-TKP dan suket. “Nah, bagaimana nantinya KPU mengantisipasi itu,” ujarnya.
Sementara Henry Jhon mempertanyakan apakah ada surat suara bertuliskan huruf braile, untuk memfasilitasi pemilih yang tunanetra. Tak cuma itu, Henry juga mempertanyakan apakah pemilih yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas, boleh didampingi keluarga saat akan mencoblos.

Ketua KPU Medan Agussah Ramadhan Damanik menyebut sudah menyampaikan ke KPPS terkait uji materi yang dikabulkan MK tersebut. “Setiap ada informasi baru, selalu kita surati jajaran,” ujarnya.
MK memutuskan bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini