![]() |
| Komandan Lnal Tanjungbalai Karimun Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah memberikan keterangan pada konferensi pers penangkapan sabu. |
PENGAWAL | KEPRI - Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan penyeludupan 21 kg sabu di Kepulau Riau (Kepri). Barang yang diamankan itu berasal dari Malaysia.
Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah kepada wartawan mengatakan, barang haram itu diamankan dari perairan Anak Tanjungbalai Karimun.
"Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 21 kg di perairan Anak Tanjungbali Karimun akhir pekan lalu," kata Arsyad Abdullah kepada wartawan, di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, Senin (15/7/2019).
Sabu tersebut ditemukan dalam kemasan teh sebanyak 21 bungkus. Selain barang bukti, tim F1QR juga mengamankan satu orang pelaku berinisial PI.
Arsyad menjelaskan, penangkapan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran speedboat tanpa nama yang dikendarai PI. Speedboat itu menggunakan mesin tempel berkekuatan 40 PK.
Penangkapan itu bermula pada Sabtu (13/7/2019) sekira pukul 05.30 WIB. PI dikawal satu unit speedboat bermesin 15 PK yang diduga merupakan jaringan narkoba Malaysia, hingga ke perairan Indonesia.
Setelah sampai di wilayah perbatasan speedboat pengawal kembali ke perairan Malaysia. Sedangkan PI melanjutkan perjalanan menuju perairan Indonesia. Rencananya barang haram itu akan diantar ke tujuan Tembilahan, Riau.
"Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan pelaku yang mengendarai satu unit speedboat tanpa nama," ujar Arsyad.
Saat tertangkap, PI mengaku hendak memancing. Seperti ia sudah mempersiapkan skenario ketika ditangkap. Pasalnya, pelaku membawa peralatan nelayan seperti pancing dan rawai. Namun, petugas tak dapat dikelabui.
Dalam pemeriksaan, PI akhirnya mengaku dan barang haram yang dikemas menjadi 21 bungkus dalam kemasan Teh China. "Sabu ini dikemas dengan rapi, disimpan dalam palka kapal yang telah dipres, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas," ujarnya lagi.
Penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat informasi intelijen di lapangan. Barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke BNN Provinsi Kepri.
"Saat ini proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan Lanal Tanjungbalai Karimun. Selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri," kata Arsyad.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama. Setiap kali berhasil menyeberangkan barang haram itu ia diupah Rp 200 juta. (sus/net)
Baca Juga


