Tak Hadiri Pemanggilan Pertama, Anak Menkum HAM Yasonna Dipanggil Ulang Jadi Saksi Kasus Walikota Medan

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

PENGAWAL | JAKARTA - Yemitema T Laoly tak menghadiri pemanggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus suap Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin, Senin (11/11/2019) kemarin. Untuk itu, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan putra dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasona Laoly itu pada Senin, 18 November 2019 mendatang.

Hal itu dikatakan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11/2019). "Pemeriksaan (Yamitema T Laoly) akan dijadwalkan ulang pada  hari Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," ujarnya.

Febri mengatakan KPK sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Yamitema ke rumahnya yang berada di Medan, Sumatera Utara. Tapi Yamitema tidak hadir karena belum menerima surat panggilan dari KPK.

"KPK telah menerima surat dari Saksi Yamitema T. Laoly yang pada prinsipnya menyampaikan tidak dapat menghadiri pemeriksaan kemarin karena belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke rumah di Medan," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Dzulmi Eldin, Isa Anshari Kadis PU Kota Medan dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya dijerat setelah KPK melakukan OTT pada Selasa (15/10).

Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. (sus/dtc)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini