Kecaman Keras Legislator PPP M Adami Terhadap Upaya Hak Angket

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | HAMPARAN PERAK - Gonjang ganjing isu Hak Angket yang bakal bergulir di gedung DPRD Deli Serdang menuai kecaman keras. 

"Hak angket itu adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh anggota DPRD sebagai wujud implementasi pengawasan," ucap Anggota DPRD Deli Serdang M Adami Sulaiman SH MAg, Kamis (15/5/2025).

Namun saja, Adami sangat menyesalkan perkataan Ketua Fraksi PPBI (Persatuan Pembangunan Bintang Indonesia) Misnan Al Jawi yang seakan-akan Hak Angket sudah kesepakatan bersama Fraksi PPBI.

"Saudara Misnan adalah orang yang berpengalaman dalam berorganisasi. Dia pasti tahu betul apa yang menjadi syarat untuk mengatasnamakan Fraksi," kata Anggota Komisi 4 DPRD Deli Serdang itu.

Lebih lanjut kata M Adami, Hak Angket di DPRD Deli Serdang yang disebut-sebut diusung oleh Fraksi PPBI haruslah jelas, tepat dan memberi pembelajaran cara berpolitik yang santun.

"Jangan pula nantinya Hak Angket ada ditunggangi oleh sarat kepentingan karena ini membicarakan nasib dan kepentingan orang banyak yaitu masyarakat Desa Paluh Kurau," singgung Wakil Rakyat Dapil Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli. 

Infonya, diketahui sampai saat ini Fraksi PPBI belum pernah mengadakan rapat internal dan belum mengajukan  permohonan tertulis ke Sekretariat DPRD DS terkait Hak Angket.

"Secara pribadi, sah-sah saja saudara Misnan membangun wacana, dan anggap saja sebagai pendidikan politik. Namun lebih tepatnya kalau RDP dilakukan terhadap pemecatan Kades Paluh Kurau dan bukanlah Hak Angket," ungkap M Adami.

Terpisah pengakuan Anggota DPRD Deli Serdang dari Partai Perindo Herti Sastra Br. Munte melalui salah satu media online kalau dirinya belum mengetahui soal Hak Angket tersebut.

Sementara itu, anggota fraksi gabungan lainnya yakni dari Partai Bulan Bintang (PBB) Ir M Darbani Dalimunthe menyatakan, semestinya sebelum menentukan sikap harus ada rapat bersama seluruh anggota partai yang tergabung dalam Fraksi PPBI.(chan) 




















Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini