PENGAWAL | MEDAN – Dukungan masyarakat kepada Pemerintah Kota Medan menerapkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi Penjualan serta Pengelolaan Limbah Daging Nonhalal di wilayah Kota Medan mengalir. Aliansi Umat Islam Kota Medan, menyatakan dukungan dengan mengelar berbagai acara di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Selasa (3/3/2026).
Acara yang berisi Tausiyah, Orasi dan Buka Puasa Bersama ini diikuti ratusan massa semenjak sore tepatnya selesai Sholat Asar hingga berbuka dan sholat Maghrib bersama.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan ayat suci Alquran. Kemudian dilanjutkan dari sikap Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), tausiyah dari Bunda Ronny Rezkitta Siregar, Ustadz Heriansyah, Raja Metar Bilad Deli Tuanku Fauzi, Ustadz Azwir bin Abdul Aziz, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Medan Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag dan Ustadz Abdul Latif Khan.
Dalam pembacaan pernyataan sikap Koordinator Aksi Irman Arief Gea menyampaikan bahwa Surat Edaran no. 500-7/1/1540 tersebut intinya merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Medan untuk mewujudkan ketertiban umum dan keindahan Kota Medan serta memberikan jaminan terhadap sanitasi lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran limbah hewan.
Bahwa kemudian pasca terbitnya SE tersebut ada penolakan dari sekelompok masyarakat yang merasa keberatan terhadap SE yang dimaksud dengan alasan surat tersebut melarang penjualan daging non-halal tersebut (babi) dan bahkan memaksa Wali Kota membatalkan SE, maka Aliansi Umat Islam menyatakan sikap untuk mendukung Surat Edaran Wali Kota tersebut.
“Aliansi Umat Islam menyatakan sikap sebagai berikut, Pertama, mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 3 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi Penjualan serta Pengelolaan Limbah Daging Nonhalal di wilayah Kota Medan,” ujarnya.
Poin selanjutnya, Aliansi umat Islam meminta kepada Wali Kota Medan untuk tetap melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Medan tersebut tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal di wilayah Kota Medan.
“Ketiga, meminta kepada DPRD Kota Medan dan Pemko Medan untuk menjadikan Surat Edaran tersebut menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Medan,” ujarnya.
Terakhir, mengajak seluruh umat Islam di kota Medan untuk bersama-sama mengawal Surat Edaran Wali Kota tersebut tentang Penataan Lokasi dan Penataan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag menyatakan bahwa SE itu perlu disoroti karena Medan ini merupakan kota modern.
[cut]
“Paling tidak ada dua ciri khas kota modern. Pertama, masyarakatnya heterogen. Masyarakatnya beragam dan untuk itulah kita harus saling menghormati norma baik itu adat, budaya dan terlebih norma agama. Dalam kaitan inilah SE itu muncul,” ujarnya.
Ciri khas kota modern selanjutnya, ialah adanya rencana umum tata ruang. “Ada zona industri di KIM, ada zona perdagangan di pasar-pasar. Nah, ini juga harus ada zona supaya tergambar konsep kota modern ini wujud di Kota Medan,” lanjutnya.
Ia juga mengajak umat Islam untuk menahan diri dan mengendalikan emosinya. Sebab dalam Islam diajarkan bahwa orang yang cerdas adalah orang yang mampu mengendalikan hawa nafsunya.
Sementara itu, Ustadz Heriansyah mengingatkan kepada pihak-pihak yang ingin kondusifitas Kota Medan rusak dengan membuat keributan bahwa Umat Islam akan melawan propaganda dengan propaganda. Diskusi dengan diskusi.
“Namun, apabila mereka ingin membuat keributan. Maka kita akan hadapi dengan kekuatan penuh,” ujarnya disambut pekikan takbir.
Sementara Ustadz Abdul Latif Khan menyebut persoalan makan daging babi sebenarnya bukan urusan orang Kristen karena orang Budha juga makan daging babi. Itu bukan urusan orang Batak karena orang Cina juga makan daging babi.
“Bahkan mereka juga jualan daging babi karena di Medan itu ada yang disebut dengan pajak Babi, karena di situ dijual daging babi,” ujarnya.
Umat Islam tidak memiliki masalah dan telah mengerti bagaimana bertoleransi.
“Tetapi ketika ada sebagian pihak yang memasukkan unsur agama ke dalam isu ini, membawa atribut agama tertentu (dan menyerang Islam), maka itu artinya mereka mengundang umat Islam dalam keributan yang mereka buat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ustadz Latif meminta Wali Kota Medan agar tidak boleh diintervensi oleh orang yang berpikir apriori dan intoleran seperti itu. “Mereka bicara dan menuduh intoleran. Padahal mereka yang berbuat intoleransi,” jelasnya.
[cut]
MABMI : Kota Medan adalah Tanah Deli
Sebelumnya, Wakil Sekretaris MABMI Wilayah Sumatera Utara, Syahran Syamsuddin didampingi Rudi Sutari menyampaikan bahwa MABMI mendukung surat edaran Wali Kota tersebut.
“Surat edaran ini bukanlah untuk melarang tapi untuk mengatur dan menata suasana supaya kota Medan tetap kondusif,”ujarnya.
Syahran melanjutkan bahwa perlu diketahui sebenarnya dari dinamika yang ada terkait dengan surat edaran muncul framing yang mengatakan bahwa Medan ini adalah milik etnis tertentu yang kebetulan mengkonsumsi daging non halal tersebut.
“Atas dasar itu, ,kami dari MABMI sangat berkepentingan meluruskan sejarah kota Medan bahwa kota Medan itu adalah tanah Melayu Deli yang erat kaitan dengan nilai-nilai keislaman dan ini tidak dapat dipungkiri,” ujarnya.
Bukti sejarah yang masih ada seperti istana Maimun masjid Raya Al Maksum, taman Sri Deli masjid lama gang bengkok dan masjid Al Utsmani bahkan Sultan Deli nya pun masih ada sampai saat ini yaitu Sultan Deli ke-14.
“Dari sini jelas bahwa kesultanan Deli sangat memperhatikan Islam karena Melayu itu identik dengan Islam. Sebagaimana pepatah Melayu mengatakan adat bersedikan sara” syarat bersendikan kitab Allah,” ujarnya.
Walaupun Kota Medan adalah tanah Deli namun kota Medan adalah kota yang menerima multi etnis dan keberagaman. Ini disebabkan dalam sejarah Sultan Deli yang ketika itu dipimpin oleh Tuanku Makmun Al Rasyid perkasa alam memberikan tanah-tanahnya kepada etnik-etnik yang ada sebagai etnik pendatang dan terus bekerja sama tidak pernah Sultan Deli membedakan mereka.
“Ini menunjukkan bahwa Melayu memang benar-benar bersikap inklusif, toleran dan tidak diskriminatif. Kami selaku orang Melayu menolak adanya upaya untuk mengkaburkan sejarah kota Medan sebagai tanah Deli negeri bertuah dan beradab,” lanjutnya.
Syahran menyampaikan bahwa Melayu itu Islam dan apabila keluar dari Islam berarti bukan termasuk orang Melayu itulah hubungan antara Melayu dengan Islam.
“Kami menghimbau khususnya para pendatang yang mungkin berbeda dengan keyakinan dengan kita marilah saling menghargai di mana bumi dipijak di situlah langit dijunjung dan marilah kita hargai sejarah orang yang bijak adalah ketika ia menghargai sejarah negerinya,” ujarnya.
MABMI pun mendukung Pemerintah Kota Medan dalam menata kota Medan.
“Kami dari MABMI mendukung slogan Medan untuk semua namun tetap menghargai nilai-nilai yang berlaku di tanah Deli ini,”pungkasnya. (sus)




