Timsus Polres Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi 11,5 Kg Ganja

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Barang bukti ganja yang disita petugas.

PENGAWAL | PADANGSIDIMPUAN - Timsus Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan transaksi 11,5 kg di SPBU Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu Psp, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (30/11/2019).

Pelaku Verry Hasudungan Hutauruk alias Sudung (38) warga Desa Mompang, Kecamatan Psp Angkola Hulu, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi diterima petugas yang menyebutkan, akan terjadi transaksi ganja di SPBU Jl Raja Inal Siregar Kora Padangsidimpuan. Berbekal informasi tersebut, Timsus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelididikan ke lapangan.

Begitu tiba di SPBU, petugas melihat seorang pria membawa dua tas besar dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugaspun mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Akhirnya kecurigaan petugas terbukti. Dua tas besar yaang dibawa tersangka berisi 11 bal ganja kering. Tas merek Elle Paris warna biru berisi 5 bal ganja dan tas merek Puma warna merah berisi 6 bal ganja.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Sudung diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini