Polres Asahan Bongkar Praktek Prostitusi Online, Mucikari Diamankan

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | ASAHAN - Pihak Polres Asahan melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan Rizky Ananda Hasibuan alias Nanda, diduga seorang mucikari dari sebuah Hotel di Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu (8/1/2020) malam.

Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, dalam gelar rilies press di halaman Mapolres Asahan, Kamis (23/01/2020). Kapolres mengungkapkan, penindakan terhadap mucikari  berawal dari laporan masyarakat, dan kemudian dilakukan penyelidikan dengan penyamaran.

"Terduga mucikari diringkus karena disangkakan dengan sengaja melayani prostitusi online,  melalui aplikasi pesan MiChat dan media sosial," ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, petugas yang melakukan penyamaran saat itu menanyakan aktivitas terduga mucikari yang sedang duduk di halaman parkir hotel Central Kisaran. Terduga mucikari mengaku sedang menunggu seorang wanita yang sedang berada di dalam kamar hotel dengan seorang pria.

"Setelah diselidiki, pria diduga mucikari tersebut sedang memasang jasa layanan seks dari wanita yang saat itu sedang ditunggunya," ungkap Kapolres.

Dihadapan petugas pria tersebut mengakui perbuatanya dan akhirnya petugas mengamankan tersangka, serta barang bukti sebuah hand phone (hp) dari tangan pria tersebut.

"Dirinya mengaku mendapat keuntungan 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan. Terkait tarif itu bervariasi, ada yang 300 ribu sampai Rp. 600 ribu," kata Kapolres.

Tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP. (nov/tec)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini